Berita Nasional Terkini

Prosedur Eksekusi Hukuman Mati Ferdy Sambo, Regu Tembak Siapkan 3 Peluru Tajam dan 9 Peluru Hampa

Hukuman vonis mati telah diberikan kepada Ferdy Sambo, yang dianggap sebagai pelaku utama pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat

Kolase TribunKaltim.co via istimewa
Ferdy Sambo dan Ilustrasi Hukuman Mati. Seperti inilah prosedur eksekusi mati di Indonesia. 

TRIBUNKALTIM.CO - Hukuman vonis mati telah diberikan kepada Ferdy Sambo, yang dianggap sebagai pelaku utama pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Vonis hukuman mati diberikan Ferdy Sambo lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang memberikan hukuman penjara seumur hidup.

Lantas, kapan proses eksekusi mati yang akan dijalani Ferdy Sambo?

Hukuman mati merupakan jenis pidana terberat menurut hukum positif Indonesia.

Dikutip dari Kompas.com, hukuman ini termasuk jenis hukuman yang banyak menuai pro dan kontra.

Jurnal Lex Crimen (2017) menyebut, mereka yang pro dengan pidana mati beralasan karena adanya peningkatan kualitas dan kuantitas kejahatan dari waktu ke waktu sehingga perlu diberi terapi kejut bagi penjahat tertentu yang tak bisa diharapkan berubah.

Sementara mereka yang kontra menilai alasan pidana mati bersifat final, sehingga jika dijatuhkan sekali tidak dapat diperbaiki meski terjadi kekeliruan terhadap terpidana.

Pidana mati juga dinilai menutup kemungkinan bagi terpidana untuk memperbaiki kesalahannya di masa yang akan datang.

Baca juga: Nikita Mirzani Minta Ferdy Sambo Banding, Protes ke Hakim: Hanya Tuhan yang Cabut Nyawa Manusia

Hukuman mati tercantum dalam Pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Disebutkan, pidana mati atau hukuman mati merupakan salah satu jenis pidana pokok.

Ia adalah pidana pokok terberat disusul pidana penjara, kurungan, denda dan pidana tutupan. Sesuai dengan Pasal 11 KUHP, pidana mati akan dijalankan oleh algojo di tempat gantungan dengan menjeratkan tali yang terikat di tiang gantungan pada leher terpidana.

Selanjutnya papan tempat terpidana berdiri akan dijatuhkan.

Namun ketentuan Pasal 11 KUHP kemudian diubah dengan Undang-Undang (UU) Nomor 02/Pnps/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang Dijatuhkan oleh Pengadilan di Lingkungan Pengadilan Umum dan Militer.

Sesuai dengan Pasal 1 UU tersebut diatur bahwa pelaksanaan hukuman mati yang dijatuhkan Peradilan Umum maupun Peradilan Militer dilakukan dengan ditembak sampai mati.

Kemudian pada ketentuan UU Nomor 02/Pnps/1964 ini disempurnakan dengan Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved