Berita Nasional Terkini

Hukum Mati di Indonesia Seperti Apa? Ini Prosesnya dan Pro-Kontra Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Hukum mati di Indonesia Seperti Apa? Berikut Prosesnya dan Pro Kontra Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati.

Editor: Ikbal Nurkarim
Kolase TribunKaltim.co via istimewa
Ferdy Sambo dan Ilustrasi Hukuman Mati. Hukum mati di Indonesia Seperti Apa? Berikut Prosesnya dan Pro Kontra Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati. 

TRIBUNKALTIM.CO - Hukum mati di Indonesia Seperti Apa? Berikut Prosesnya dan Pro Kontra Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati.

Hukuman mati tengah jadi perbincangan publik usai eks Kadiv Propam Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Apa yang pro juga pasti ada yang kontra terkait pelaksanaan hukuman mati di Tanah Tersebut.

Lalu, bagaimana proses pelaksanaan hukuman mati di Indonesia? 

Hukuman mati merupakan jenis pidana terberat menurut hukum positif Indonesia.

Baca juga: Tuntutan Seumur Hidup Ferdy Sambo Jauh dari Harapan Keluarga Brigadir J, Samuel: Harusnya Hukum Mati

Dikutip dari Kompas.com, hukuman ini termasuk jenis hukuman yang banyak menuai pro dan kontra.

Jurnal Lex Crimen (2017) menyebut, mereka yang pro dengan pidana mati beralasan karena adanya peningkatan kualitas dan kuantitas kejahatan dari waktu ke waktu sehingga perlu diberi terapi kejut bagi penjahat tertentu yang tak bisa diharapkan berubah.

Sementara mereka yang kontra menilai alasan pidana mati bersifat final, sehingga jika dijatuhkan sekali tidak dapat diperbaiki meski terjadi kekeliruan terhadap terpidana.

Pidana mati juga dinilai menutup kemungkinan bagi terpidana untuk memperbaiki kesalahannya di masa yang akan datang.

Ilustrasi hukuman mati
Ilustrasi hukuman mati (NET)

Pelaksanaan hukuman mati di Indonesia

Hukuman mati tercantum dalam Pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Disebutkan, pidana mati atau hukuman mati merupakan salah satu jenis pidana pokok.

Ia adalah pidana pokok terberat disusul pidana penjara, kurungan, denda dan pidana tutupan.

Sesuai dengan Pasal 11 KUHP, pidana mati akan dijalankan oleh algojo di tempat gantungan dengan menjeratkan tali yang terikat di tiang gantungan pada leher terpidana.

Baca juga: Alasan Hakim Vonis Richard Eliezer 1,5 Tahun Penjara, Bak Bumi dan Langit Dengan Vonis Ferdy Sambo

Selanjutnya papan tempat terpidana berdiri akan dijatuhkan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved