Berita Nasional Terkini

Terjawab Kapan Ferdy Sambo Dihukum Mati, Percobaan 10 Tahun Tak Berlaku Bagi Suami Putri Candrawathi

Terjawab kapan Ferdy Sambo dihukum mati. Percobaan 10 tahun tak berlaku bagi suami Putri Candrawathi.

@TheEagle_BEN
Ferdy Sambo - Terjawab kapan Ferdy Sambo dihukum mati. Percobaan 10 tahun tak berlaku bagi suami Putri Candrawathi. 

TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar kasus Ferdy Sambo terkini.

Terjawab kapan Ferdy Sambo dihukum mati.

Belakangan diketahui, percobaan 10 tahun tak berlaku bagi suami Putri Candrawathi.

Untuk diketahui, Ferdy Sambo telah divonis hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat.

Ferdy Sambo divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023) kemarin.

Ia terbukti sebagai otak pembunuhan Yosua Huatabarat.

Selengkapnya ada dalam artikel ini.

Baca juga: Terjawab Kenapa Vonis Richard Eliezer Ringan, Beda dengan Ferdy Sambo yang Lebih Berat dari Tuntutan

Lalu kapan Ferdy Sambo dieksekusi mati?

Menjawab pertanyaan ini, Hakim nonaktif sekaligus Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Albertina Ho mengatakan, eksekusi Ferdy Sambo masih jauh waktunya untuk bisa terealisasi.

“Wah kalau dikatakan itu (eksekusi), proses ini masih sangat jauh, masih jauh, masih saya katakan masih lama, lama sekali, banding, kasasi, masih ada lagi peninjauan kembali (PK) dan beberapa kali PK itu bisa diajukan,” ucap Albertina Ho di program Rosi KOMPAS TV, Kamis (16/2/2023) malam.

Meskipun, kata Albertina, untuk banding, kasasi, hingga PK jangka waktunya sudah diatur oleh Mahkamah Agung.

“Itu ada jangka waktunya, sudah diatur oleh Mahkamah Agung sehingga suatu putusan itu bisa lebih cepat, apalagi perkara ini menarik perhatian masyarakat,” kata Albertina.

Kepada Rosi, Albertina juga menyampaikan adanya peluang meringankan bagi Ferdy Sambo yang divonis mati jika KUHP baru diterapkan.

Dalam KUHP disebutkan, terpidana yang divonis mati jika berkelakukan baik maka besar peluangnya untuk mendapatkan keringanan hukuman.

“Kalau kita membaca di Pasal 3, seinget saya di Pasal 3, itu jelas disebutkan di situ bahwa untuk putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap, kemudian sudah berlaku peraturan undang-undang yang baru karena ada perubahan peraturan kepada terpidana ini akan berlaku yang meringankan,” kata Albertina.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved