Mata Lokal Memilih

Utang Dana Kampanye Anies, Bawaslu Sebut Masuk Pelanggaran Pidana tapi Sudah Tak Bisa Diproses

Utang dana kampanye Anies Baswedan saat Pilkada DKI Jakarta 2017, Bawaslu sebut masuk pelanggaran pidana tapi sudah tak bisa diproses.

KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Anies Baswedan-Sandiaga Uno. Utang dana kampanye Anies Baswedan saat Pilkada DKI Jakarta 2017, Bawaslu sebut masuk pelanggaran pidana tapi sudah tak bisa diproses. 

TRIBUNKALTIM.CO - Utang dana kampanye Anies Baswedan saat Pilkada DKI Jakarta 2017, Bawaslu sebut masuk pelanggaran pidana tapi sudah tak bisa diproses.

Masalah utang dana kampanye Anies Baswedan masih jadi bahan sorotan.

Kali ini  Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) ikut menyoroti hal itu.

Bawaslu menyoroti kabar utang Anies Baswedan sebesar Rp50 miliar kepada Sandiaga Salahuddin Uno untuk kampanye Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI 2017 silam.

Bawaslu pun menduga transaksi tersebut melanggar ketentuan dana kampanye dan termasuk unsur pidana.

Baca juga: Dianggap Antitesis Jokowi, Anies Baswedan Bakal Lanjutkan Proyek IKN Nusantara?

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja beralasan, dalam kasus ini Anies tidak menyebutkan dana tersebut di laporan akhir dana kampanye.

“Itu seharusnya bermasalah, seharusnya itu pelanggaran pidana. Itu pidana kampanye karena dia tidak menyebutkan itu di laporan akhir dana kampanye,” kata Bagja, Kamis (16/2/2023).

Mungkinkah diusut? Bagja sebagai ketua Bawaslu saat ini tentu tidak bisa mengusut kembali pelanggaran tersebut mengingat masa kampanye sudah lama berakhir.

Pun dari sisi Undang-Undang (UU), Bagja menegaskan, ada masa kedaluwarsanya. Sehingga Bawaslu pun tidak bisa bergerak untuk memprosesnya.

“Iya pelanggaran, tapi kan sudah lewat waktu. Sudah kedaluwarsa. Pasti ada kedaluwarsanya. KUHP saja ada. Biasanya kalau sudah selesai (pilkada) ya tidak bisa. Apalagi ini masa jabatannya juga sudah selesai,” tuturnya.

“Kecuali ditemukan di awal-awal masa jabatan, ini kan sudah selesai masa jabatannya tapi baru muncul. Aneh juga baru muncul sekarang,” Bagja menambahkan.

Baca juga: Jalan Sehat Pemuda Pancasila Kaltim di Samarinda Bakal Dihadiri Anies Baswedan

Kronologi

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua Umum Bidang Penggalangan Strategis Partai Golkar Erwin Aksa mengatakan Anies Baswedan masih memiliki utang sekitar Rp 50 miliar kepada Sandiaga Uno.

Erwin menyebut utang itu terkait Pilkada DKI Jakarta pada tahun 2017.

"Karena waktu itu kan putaran pertama kan ya namanya juga lagi tertatih-tatih juga kan," kata Erwin dalam podcast Akbar Faizal Uncensored yang ditayangkan, Sabtu (4/2/2023).

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved