Mata Lokal Memilih
Utang Dana Kampanye Anies, Bawaslu Sebut Masuk Pelanggaran Pidana tapi Sudah Tak Bisa Diproses
Utang dana kampanye Anies Baswedan saat Pilkada DKI Jakarta 2017, Bawaslu sebut masuk pelanggaran pidana tapi sudah tak bisa diproses.
Ia menyebut jika saat ini Sandiaga Uno memiliki logistik cukup sehingga memberikan pinjaman ke Anies.
"Karena yang punya likuiditas itu Pak Sandi, kemudian memberikan pinjaman kepada Pak Anies," ujar Erwin.

Erwin lalu mengungkapkan bahwa pinjaman tersebut diberikan ke Anies sekitar Rp 50 miliar.
"Nilainya berapa yah, 50 miliar barangkali," ucapnya.
Ia juga menyebut jika utang Rp 50 tersebut belum lunas dibayar oleh mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
"Saya kira belum (lunas) barangkali yah," ucap Erwin.
Baca juga: Amien Rais Ogah jadi Cawapres Anies Baswedan di Pilpres 2024, Tolak Berpasangan dengan Capres NasDem
Anies merasa aneh
Anies Baswedan merasa aneh jika publik masih membicarakan soal utang-piutang Rp 50 miliar yang sejatinya telah selesai.
Apalagi baru-baru ini Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno turut merespon kabar tersebut.
Meskipun dirinya enggan membeberkan lebih detail terkait dengan utang-piutang tersebut.
Hal tersebut diungkap Anies Baswedan di akun youtube Merry Riana pada Sabtu (11/2/2023).
Anies menjelaskan bahwa dirinya bersama Sandiaga Uno memang banyak mendapatkan sumbangan dari berbagai pihak pada Pilkada DKI Jakarta 2017 lalu.
Satu di antara pemberi sumbangan itu, meminta dicatat sebagai utang.
"Pada masa kampanye itu banyak sekali yang melakukan sumbangan, banyak sekali. ada yang kami tahu, ada yang kami tidak tau."
"Dan ada yang memberikan dukungan langsung kepada apakah relawan ataupun itu."
Baca juga: Anies Baswedan Tak Jawab Tegas Lanjutkan IKN Nusantara atau Tidak Bila Jadi Presiden
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.