Mata Lokal Memilih

Utang Dana Kampanye Anies, Bawaslu Sebut Masuk Pelanggaran Pidana tapi Sudah Tak Bisa Diproses

Utang dana kampanye Anies Baswedan saat Pilkada DKI Jakarta 2017, Bawaslu sebut masuk pelanggaran pidana tapi sudah tak bisa diproses.

KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Anies Baswedan-Sandiaga Uno. Utang dana kampanye Anies Baswedan saat Pilkada DKI Jakarta 2017, Bawaslu sebut masuk pelanggaran pidana tapi sudah tak bisa diproses. 

"Kemudian, ada pinjaman, sebenarnya bukan pinjaman, dukungan yang pemberi dukungan ini minta dicatat sebagai utang," ujar Anies.

Perjanjian dukungan yang dicatat sebagai utang itu, kata Anies, berisikan bahwa jika nantinya Anies-Sandi memenangkan Pilkada, maka utang piutang itu dianggap lunas.

"Dukungan yang minta dicatat sebagai utang. Lalu kami sampaikan apabila, ini kan dukungan untuk sebuah kampanye, untuk perubahan, untuk kebaikan."

"Apabila ini berhasil, maka itu dicatat sebagai dukungan, tetapi apabila kita tidak berhasil dalam Pilkada, maka itu menjadi utang yang harus dikembalikan. Jadi itu kan dukungan. Siapa penjaminnya? yang menjamin pak Sandi," ungkap Anies.

Sehingga, lanjut Anies, uang pinjaman tersebut sejatinya bukanlah uang Sandiaga Uno.

Namun, uang itu berasal dari pihak ketiga yang mendukung Anies-Sandi di Pilkada DKI Jakarta 2017 lalu.

"Jadi uangnya dari Pak Sandi. Jadi itu ada pihak ketiga yang mendukung kemudian saya menyatakan, ada surat pernyataan utang, saya yang tanda tangan dan di dalam surat itu disampaikan apabila Pilkada kalah, maka saya dan Pak Sandiaga Uno berjanji mengembalikan."

"Saya dan Pak Sandi, yang tanda tandangan saya, apabila kami menang pilkada, ini dinyatakan bukan utang."

"Jadi itulah yang terjadi, makanya begitu Pilkada selesai, menang selesai," jelas Anies.

Baca juga: Anies Baswedan Akhirnya Angkat Suara, Balas Sindir Sandiaga Uno Soal Utang Rp50 Miliar Saat Pilkada

Bahkan, Anies menyebut seluruh dokumen yang terkait perjanjian utang piutang itu pun masih disimpannya.

Anies pun tak masalah jika dokumen itu dibuka di hadapan publik.

"Ada dokumennya, kalau suatu saat itu harus dilihat ya boleh saya, wong tidak ada sesuatu yang luar biasa disitu."

"Jadi tidak ada sebuah utang yang hari ini harus dilunasi, itu tidak ada."

"Karena ketika Pilkadanya selesai, itu selesai."

"Jadi menjadi aneh ketika sekarang kita membicarakan soal ada utang yang belum selesai. sudah selesai ketika dulu karena perjanjiannya begitu," kata Anies. (*)

Berita Pilpres 2024

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bawaslu Sebut Utang Dana Kampanye Anies Masuk Pelanggaran Pidana, Mungkinkah Diusut? Ini Jawabannya

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved