Berita Kukar Terkini

4.600 Warga Kukar Sudah Beralih ke KTP Digital

Digitalisasi identitas kependudukan telah diberlakukan di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur

TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA ANGGRAINI
Digitalisasi identitas kependudukan telah diberlakukan di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur.TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA ANGGRAINI 

TRIBUNKALTIM.CO,TENGGARONG- Digitalisasi identitas kependudukan telah diberlakukan di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kukar mencatat telah ada 4.600 penduduk melakukan pemindahan identitas kependudukan ke digital.

Pemberlakuan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau kini banyak dikenal dengan sebutan KTP digital itu mengacu pasal 13 ayat (1) Permendagri Nomor 72 Tahun 2022.

Yakni tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik Serta Penyelenggaraan IKD.

Kepala Disdukcapil Kukar, Muhammad Iryanto mengatakan, meski KTP digital saat ini telah diberlakukan namun tidak menghapus fisik KTP elektronik.

Baca juga: KTP Digital di Penajam Paser Utara Sudah Diterapkan Desember 2022 Ini, Sasaran Awal Para ASN

Baca juga: 700 Warga di Penajam Paser Utara Sudah Pakai KTP Digital

KTP digital tersebut untuk memudahkan masyarakat terkait database kependudukan tanpa perlu membawa dokumen fisik.

“Pemerintah pusat sudah mengarah ke percepatan aktivasi. Jadi tidak perlu harus ke Disdukcapil,” ujar Iryanto, Sabtu (18/2/2023).

Adapun, target pengaktifan Identitas Kependudukan Digital di Kukar akan menyesuaikan data wajib KTP, yakni sebanyak 527.000 orang.

Proses peralihan KTP digital bakal dilakukan secara bertahap. Mengingat, luasnya wilayah Kukar yang kini memiliki 20 kecamatan 

Jangkauan pengaktifan KTP digital dimulai dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN). Kemudian terus dilakukan sosialisasi untuk membuat masyarakat turut mengaktifkan IKD.

Menurutnya, tren IKD terus meningkat. Namun, hal ini tak menghentikan pembuatan KTP fisik di Kabupaten Kukar. Lantaran masih banyak area-area blankspot di Kukar. 

Baca juga: KTP Digital Bakal Berlaku buat ASN dan PTT di Lingkup Pemkab Berau

“Itu (area blankspot) salah satu kendala kami menerapkan IKD secara maksimal. Makanya kita tetap jalankan keduanya,” ungkap Iryanto. 

Untuk mengaktifkan IKD, masyarakat dapat mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital. Kemudian mengisi data-data dan mengaktivasinya. 

IKD akan menyediakan dokumen-dokumen catatan penduduk dari KTP, KK, BPJS hingga Kartu Pemilih dalam satu aplikasi.

Perpindahan ini membuat adminduk lebih praktis dengan digitalisasi. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved