Berita Nasional Terkini

Kabar Ferdy Sambo Terbaru: Eks Kadiv Propam Ajukan Banding usai Divonis Mati, Ini Kata Kejagung

Inilah kabar Ferdy Sambo terbaru hari ini, eks Kadiv Propam ajukan banding usai divonis mati, ini kata Kejagung.

Editor: Ikbal Nurkarim
WARTA KOTA/YULIANTO
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (6/12/2022). Inilah kabar Ferdy Sambo terbaru hari ini, eks Kadiv Propam ajukan banding usai divonis mati, ini kata Kejagung. 

Majelis hakim banding akan memeriksa semua aspek, misalnya, apakah pembuktiannya sudah tepat, apakah hukumannya sudah tepat, atau apakah penjatuhan pidananya sudah tepat.

Oleh karenanya, dalam proses banding, dimungkinkan untuk dilakukan pemeriksaan ulang terhadap saksi-saksi jika majelis hakim merasa membutuhkan, mungkin pula diajukan bukti-bukti tambahan.

"Jadi semuanya diperiksa kembali walaupun memang tidak diperiksa secara utuh seperti pengadilan negeri," terang Hibnu. 

Menurut Hibnu, sangat mungkin majelis hakim pengadilan negeri dan hakim pengadilan tinggi yang menangani banding mempunyai sudut pandang berbeda.

Oleh karenanya, hukuman Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat masih dimungkinkan berubah menjadi lebih ringan.

"Kalau sudut pandang hakim (pengadilan negeri dan pengadilan tinggi) sama berarti nanti putusan banding menguatkan, kalau beda ya berarti mengadili tersendiri, bisa mengurangi," kata Hibnu.

Baca juga: Terjawab Kapan Ferdy Sambo Dihukum Mati, Percobaan 10 Tahun Tak Berlaku Bagi Suami Putri Candrawathi

Hibnu menambahkan, terdakwa yang mengajukan banding pasti menginginkan supaya hukuman terhadap dirinya berubah menjadi seringan mungkin.

Untuk itu, publik diharapkan terus mengawal kasus ini hingga vonis Ferdy Sambo dkk berkekuatan hukum tetap.

"Kan banding itu berusaha untuk mencari yang ringan," tuturnya.

Sebelumnya, hakim menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo. Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang meminta supaya mantan jenderal bintang dua Polri itu dihukum penjara seumur hidup.

Hakim juga telah menjatuhkan vonis terhadap Putri Candrawathi berupa pidana penjara 20 tahun.

Vonis ini juga lebih berat dari tuntutan jaksa yang meminta agar istri Ferdy Sambo tersebut dipenjara 8 tahun.

Terdakwa lain yakni Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara. Hukuman ART Ferdy Sambo itu lebih berat dari tuntutan jaksa, yakni 8 tahun penjara.

Baca juga: Terjawab Kapan Tahapan Eksekusi Mati Ferdy Sambo, Regu Tembak Berasal dari Satuan Richard Eliezer

Kemudian, vonis 13 tahun pidana penjara dijatuhkan terhadap Ricky Rizal.

Sebelumnya, jaksa meminta hakim menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara terhadap mantan ajudan Ferdy Sambo tersebut.

Sementara itu, vonis ringan dijatuhkan terhadap Richard Eliezer atau Bharada E.

Hakim memutuskan untuk menghukum Richard pidana penjara 1 tahun 6 bulan, jauh di bawah tuntutan jaksa yakni pidana penjara 12 tahun.

(*)

Berita Ferdy Sambo Lainnya

Berita Nasional Terkini Lainnya

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved