Berita Nasional Terkini
Kabar Ferdy Sambo Terbaru: Eks Kadiv Propam Ajukan Banding usai Divonis Mati, Ini Kata Kejagung
Inilah kabar Ferdy Sambo terbaru hari ini, eks Kadiv Propam ajukan banding usai divonis mati, ini kata Kejagung.
TRIBUNKALTIM.CO - Inilah kabar Ferdy Sambo terbaru hari ini, eks Kadiv Propam ajukan banding usai divonis mati, ini kata Kejagung.
Ferdy Sambo dan tiga terdakwa pembunuhan berencana kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Ketiga terdakwa itu adalah Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo), Ricky Rizal atau Bripka RR (ajudan Ferdy Sambo), dan Kuat Ma’ruf (asisten rumah tangga sekaligus sopir Ferdy Sambo).
“Para terdakwa pembunuhan berencana almarhum Yosua yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan majelis hakim,” ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto kepada Kompas.com, Kamis (16/2/2023).
“Pengajuan banding untuk terdakwa Kuat Ma’ruf pada tanggal 15 Februari 2023, sedangkan untuk terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Ricky Rizal diajukan pada tanggal 16 Februari 2023,” jelasnya.
Baca juga: Siapa Syarifah Ima? Rela Jadi Istri Kedua hingga Gantikan Ferdy Sambo Dihukum Mati
Kejagung Siap Hadapi Banding Ferdy Sambo
Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia siap menghadapi banding yang diajukan empat terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Adapun upaya hukum banding diajukan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak kehilangan hak untuk melakukan upaya hukum berikutnya," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Sabtu (18/2/2023).
Sebagai informasi, banding juga akan dilakukan pihak JPU guna mengimbangi proses hukum yang diajukan para terdakwa dalam kasus yang menewaskan Yosua.
Dalam perkara ini, keempat terdakwa telah divonis jauh lebih tinggi dari tuntutan JPU.
Hukuman Masih Mungkin Berkurang
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho mengatakan, hukuman Ferdy Sambo sangat mungkin berkurang karena mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu mengajukan banding.
Baca juga: Percobaan 10 Tahun Tak Berlaku Bagi Ferdy Sambo, Terjawab Kapan Suami Putri Candrawathi Dihukum Mati
Jika bandingnya diterima, mungkin saja Sambo tidak dihukum mati, tetapi pidana penjara seumur hidup, atau bahkan lebih ringan.
"Masih sangat mungkin berubah. Bisa FS (Ferdy Sambo) dipidana seumur hidup, 15 tahun, 20 tahun juga bisa. Masih dimungkinkan, ini kan belum inkrah," kata Hibnu kepada Kompas.com, Sabtu (18/2/2023).
Hibnu menerangkan, banding merupakan pemeriksaan ulang terhadap perkara yang sudah diputus vonisnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.