Berita Nasional Terkini

Kabar Ferdy Sambo Terbaru: Eks Kadiv Propam Ajukan Banding usai Divonis Mati, Ini Kata Kejagung

Inilah kabar Ferdy Sambo terbaru hari ini, eks Kadiv Propam ajukan banding usai divonis mati, ini kata Kejagung.

Editor: Ikbal Nurkarim
WARTA KOTA/YULIANTO
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (6/12/2022). Inilah kabar Ferdy Sambo terbaru hari ini, eks Kadiv Propam ajukan banding usai divonis mati, ini kata Kejagung. 

TRIBUNKALTIM.CO - Inilah kabar Ferdy Sambo terbaru hari ini, eks Kadiv Propam ajukan banding usai divonis mati, ini kata Kejagung.

Ferdy Sambo dan tiga terdakwa pembunuhan berencana kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Ketiga terdakwa itu adalah Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo), Ricky Rizal atau Bripka RR (ajudan Ferdy Sambo), dan Kuat Ma’ruf (asisten rumah tangga sekaligus sopir Ferdy Sambo).

“Para terdakwa pembunuhan berencana almarhum Yosua yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan majelis hakim,” ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto kepada Kompas.com, Kamis (16/2/2023).

“Pengajuan banding untuk terdakwa Kuat Ma’ruf pada tanggal 15 Februari 2023, sedangkan untuk terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Ricky Rizal diajukan pada tanggal 16 Februari 2023,” jelasnya.

Baca juga: Siapa Syarifah Ima? Rela Jadi Istri Kedua hingga Gantikan Ferdy Sambo Dihukum Mati

Kejagung Siap Hadapi Banding Ferdy Sambo

Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia siap menghadapi banding yang diajukan empat terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Adapun upaya hukum banding diajukan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak kehilangan hak untuk melakukan upaya hukum berikutnya," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Sabtu (18/2/2023).

Sebagai informasi, banding juga akan dilakukan pihak JPU guna mengimbangi proses hukum yang diajukan para terdakwa dalam kasus yang menewaskan Yosua.

Dalam perkara ini, keempat terdakwa telah divonis jauh lebih tinggi dari tuntutan JPU.

Hukuman Masih Mungkin Berkurang

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho mengatakan, hukuman Ferdy Sambo sangat mungkin berkurang karena mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu mengajukan banding.

Baca juga: Percobaan 10 Tahun Tak Berlaku Bagi Ferdy Sambo, Terjawab Kapan Suami Putri Candrawathi Dihukum Mati

Jika bandingnya diterima, mungkin saja Sambo tidak dihukum mati, tetapi pidana penjara seumur hidup, atau bahkan lebih ringan.

"Masih sangat mungkin berubah. Bisa FS (Ferdy Sambo) dipidana seumur hidup, 15 tahun, 20 tahun juga bisa. Masih dimungkinkan, ini kan belum inkrah," kata Hibnu kepada Kompas.com, Sabtu (18/2/2023).

Hibnu menerangkan, banding merupakan pemeriksaan ulang terhadap perkara yang sudah diputus vonisnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved