Berita Samarinda Terkini

Pembangunan di Samarinda tak Terkendala Usai Adanya Penetapan Perda RTRW

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Helmi Abdullah menyatakan bahwa penetapan Rancangan Peraturan Daerah smd

Penulis: Sarikatunnisa | Editor: Budi Susilo
TribunKaltim.co/Sarikatunnisa
akil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Helmi Abdullah saat ditemui di Rumah Jabatan Wali Kota Samarinda di Jalan Mayjend S. Parman Samarinda Ulu Kalimantan Timur pada Jumat (17/2/2023). 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Helmi Abdullah menyatakan bahwa penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Samarinda adalah menyangkut kepentingan bangsa.

Hal itu ia ungkapkan kepada TribunKaltim.co saat menghadiri penetapan Raperda RTRW Kota Samarinda Tahun 2022-2042 menjadi Perda oleh Wali Kota Samarinda, Andi Harun di Rumah Jabatan Wali Kota Samarinda di Jalan Mayjend S. Parman Samarinda Ulu Kalimantan Timur pada Jumat (17/2/2023).

"RTRW inikan menyangkut kepentingan bangsa dan kepentingan kita Samarinda ya. Kita berharap semua ini ya berjalan semestinya, kita menyangkut sudah kepentingan masyarakat Kota Samarinda," ucapnya.

Lebih dalam mengungkapkan, prosedur yang berjalan berdasarkan hukum yang lebih tinggi atau surat dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Direktorat Jenderal Tata Ruang.

Baca juga: Walikota Andi Harun Tetapkan Raperda RTRW Samarinda Tahun 2022-2042 jadi Perda

Surat itu mendesak pemerintah di daerah untuk menetapkan RTRW paling lambat 13 Februari 2023.

Karena sebelumnya Raperda tersebut telah mendapatkan persetujuan substantif oleh kementerian pada 13 Desember 2022.

Dimana sesuai PP Nomor 21 Tahun 2021 DPRD Kota Samarinda memiliki masa 2 bulan membahas Raperda tersebut setelah menerima persetujuan substantif.

Penetapan Raperda oleh Wali Kota Helmi katakan adalah konsekuensi, lantaran hingga 14 Februari 2023 sidang paripurna DPRD Kota Samarinda tidak dapat mengesahkan Raperda tersebut.

Walikota Samarinda, Andi Harun saat tandatangani Berita Acara Raperda Kota Samarinda tentang RTRW Kota Samarinda Tahun 2022-2042 jadi Perda. Di Rumah Jabatan Wali Kota Samarinda di Jalan Mayjend S. Parman Samarinda Ulu Kalimantan Timur pada Jumat (17/2/2023).
Walikota Samarinda, Andi Harun saat tandatangani Berita Acara Raperda Kota Samarinda tentang RTRW Kota Samarinda Tahun 2022-2042 jadi Perda. Di Rumah Jabatan Wali Kota Samarinda di Jalan Mayjend S. Parman Samarinda Ulu Kalimantan Timur pada Jumat (17/2/2023). (TribunKaltim.co/Sarikatunnisa)

"Makanya Pemerintah Kota setelah menerima surat dokumen dari kami, mereka langsung koordinasi dengan Kementerian ATR BPN dan hari ini kawan-kawan bisa saksikan bahwa pemerintah kota menetapkannya," katanya.

Helmi berharap RTRW tersebut benar-benar bisa dijalankan.

Ia katakan bahwa jika Raperda tersebut disetujui oleh pemerintah pusat, maka pembangunan di Kota Samarinda tidak akan terkendala.

"Kalau memang misalnya ini disetujui oleh pemerintah berartikan pembangunan di Samarinda tidak akan terkendala," ujarnya.

Artinya, ini akan membawa angin segar baik bagi perekonomian kota Tepian dan juga akan sejalan mendukung pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) di Kaltim. "Karena Samarinda termasuk salah satu kota penyangga," tutupnya. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved