Berita Samarinda Terkini
Penetapan Perda RTRW Samarinda 2022-2042 Bakal Berdampak pada Dana Bagi Hasil Batu Bara di Samarinda
Wali Kota Samarinda, Andi Harun tetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Samarinda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda.
Penulis: Sarikatunnisa | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Wali Kota Samarinda, Andi Harun tetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Samarinda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda Tahun 2022-2042 jadi Peraturan Daerah (Perda).
Seperti yang diberitakan sebelumnya, bahwa dalam Perda tersebut tidak lagi ada zona tambang di Kota Tepian.
Kepala Badan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Samarinda, Hermanus Barus mengatakan bahwa keputusan tersebut bakal berefek pada Dana Bagi Hasil (DBH) kota Samarinda dari sektor Sumber Daya Alam (SDA) atau batubara.
Ia mengungkapkan bahwa pekan depan pihaknya diundang ke Jakarta untuk melakukan perhitungan DBH.
Baca juga: Walikota Andi Harun Tetapkan Raperda RTRW Samarinda Tahun 2022-2042 jadi Perda
Termasuk didalamnya membahas porsi yang akan didapatkan Kota Tepian jika tidak lagi mejadi daerah penghasil batubara
"Minggu depan akan ada rapat tentang itu di Jakarta, kita diundang untuk perhitungan DBH tambang, berapa porsinya," ungkap Hermanus.
Meski tidak lagi menjadi daerah penghasil, Samarinda tetap akan memperoleh DBH batubar.
Namun dengan porsi yang tidak sebanyak daerah penghasil. "Kita akan dapatnya DBH selaku tetangga," katanya.
Baca juga: Pembangunan di Samarinda tak Terkendala Usai Adanya Penetapan Perda RTRW
Kendati demikian, menurutnya masih ada waktu yang panjang sebelum sampai di 2026 bagi Pemkot Samarinda mempersiapkan diri.
Karena jika semua IUP berhenti atau izin tidak dikueluarkan pada 2026, ia katakan baru pada 2027 Samarinda tidak dapat DBH sebagai daerah penghasil. "Nanti 2027, Masih lama ini," ujarnya.
Terlebih, menurutnya saat ini memang sudah tidak banyak tambang di kota Tepian. Ia memperkirakan hanya ada sekitar 4 hingga 6 IUP.
"Tapi kita tinggal sedikit kok tambang yang ada di Samarinda mungkin tinggal sekitar 4 sampai 6 aja," tutupnya. (*)
Begini Penjelasan Akademis Soal Penangguhan Penahanan 2 Tersangka Kasus KRUS Unmul Samarinda |
![]() |
---|
2 Tersangka Kasus KRUS Unmul Samarinda tak Ditahan, Kuasa Hukum: Kita Upaya Praperadilan |
![]() |
---|
Berdiri Sejak 1976, Pasar Segiri Samarinda Akan Direvitalisasi Jadi Pasar Rakyat Modern |
![]() |
---|
Pemkot Samarinda Awali Revitalisasi Pasar Segiri dengan Pendataan Ulang Aset Kios dan Lapak |
![]() |
---|
DPRD Samarinda Ingatkan Renovasi Pasar Segiri Butuh Anggaran Besar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.