Berita Nasional Terkini
Percobaan 10 Tahun Tak Berlaku Bagi Ferdy Sambo, Terjawab Kapan Suami Putri Candrawathi Dihukum Mati
Percobaan 10 tahun tak berlaku bagi Ferdy Sambo. Terjawab kapan suami Putri Candrawathi dihukum mati
Penulis: Kun | Editor: Heriani AM
Dikatakannya, aturan tentang vonis mati dan pelaksanaannya terhadap Ferdy Sambo masih tetap mengacu kepada KUHP yang lama.
Menurutnya, jika aturan tentang hukuman mati dalam KUHP baru diterapkan terhadap Ferdy Sambo justru akan menimbulkan permasalahan hukum.
"Bertentangan dengan asas legalitas jika KUHP baru diberlakukan," ia menkjelaskan.
Sementara, pendapat sama juga dikatakan ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia, Eva Achjani Zulfa.
Dikatakannya, aturan pidana mati dalam KUHP terbaru tidak bisa diterapkan kepada Ferdy Sambo.
"Masih tetap mengacu pada KUHP lama karena KUHP baru akan berlaku 3 tahun yang akan datang," katanya dihubungi Kompas.com.
Selain itu, Undang-Undang KUHP disahkan pada 6 Desember 2022 lalu baru diberlakukan pada Januari 2026.
Sebab, dalam UU KUHP itu terdapat aturan yang memberikan masa tenggang 3 tahun sebelum KUHP lama yang saat ini masih digunakan dinyatakan tidak berlaku.
Di Pasal 100 Ayat (1) UU KUHP disebutkan hakim bisa menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun dengan mempertimbangkan tiga hal.
Pertimbangan itu adalah rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri, peran terdakwa dalam tindak pidana, atau alasan yang meringankan.
Artinya, KUHP baru mengatur bahwa terpidana hukuman mati tidak bisa langsung dieksekusi.
Mereka memiliki hak untuk menjalani masa percobaan dengan penjara selama 10 tahun.
“Pidana mati dengan masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dicantumkan dalam putusan pengadilan,” sebagaimana dikutip dari KUHP Nasional.
Baca juga: Prosedur Eksekusi Hukuman Mati Ferdy Sambo, Regu Tembak Siapkan 3 Peluru Tajam dan 9 Peluru Hampa
Pasal 100 ini juga menyatakan masa percobaan dimulai 1 hari setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Jika selama menjalani masa percobaan terpidana menunjukkan sikap terpuji, maka pidana mati bisa diubah menjadi hukuman seumur hidup dengan Keputusan Presiden (Keppres) setelah mendapatkan pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.