Berita Nasional Terkini

Percobaan 10 Tahun Tak Berlaku Bagi Ferdy Sambo, Terjawab Kapan Suami Putri Candrawathi Dihukum Mati

Percobaan 10 tahun tak berlaku bagi Ferdy Sambo. Terjawab kapan suami Putri Candrawathi dihukum mati

Penulis: Kun | Editor: Heriani AM
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo. Percobaan 10 tahun tak berlaku bagi Ferdy Sambo. Terjawab kapan suami Putri Candrawathi dihukum mati 

Selain itu, jika selama menjalani masa percobaan itu terpidana tidak menunjukkan sikap dan perbuatan terpuji serta tidak ada harapan untuk diperbaiki, maka ia akan dieksekusi.

“Pidana mati dapat dilaksanakan atas perintah Jaksa Agung,” sebagaimana dikutip dari Ayat (5) Pasal 100 tersebut.

Pasal 101 KUHP Nasional menyatakan, jika permohonan grasi terpidana mati ditolak presiden, dan pidana mati tidak dilaksanakan selama 10 tahun sejak grasi ditolak bukan karena terpidana melarikan diri, pidana mati bisa diubah menjadi pidana seumur hidup dengan Keputusan Presiden.

Untuk diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis mati terhadap Sambo.

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa saat membacakan amar putusan Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Artikel ini telah tayang di Kompas.com.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul KAPAN Ferdy Sambo Dieksekusi Mati? Bisakah Selamat dari Regu Tembak? Ini Penjelasan Albertina Ho, https://medan.tribunnews.com/2023/02/17/kapan-ferdy-sambo-dieksekusi-mati-bisakah-selamat-dari-regu-tembak-ini-penjelasan-arbetina-ho?page=all

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved