Berita Nasional Terkini
Percobaan 10 Tahun Tak Berlaku Bagi Ferdy Sambo, Terjawab Kapan Suami Putri Candrawathi Dihukum Mati
Percobaan 10 tahun tak berlaku bagi Ferdy Sambo. Terjawab kapan suami Putri Candrawathi dihukum mati
Penulis: Kun | Editor: Heriani AM
TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar kasus Ferdy Sambo terkini.
Belakangan diketahui percobaan 10 tahun tak berlaku bagi Ferdy Sambo.
Terjawab kapan suami Putri Candrawathi dihukum mati
Untuk diketahui, Ferdy Sambo telah divonis hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat.
Ferdy Sambo divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023) kemarin.
Ia terbukti sebagai otak pembunuhan Yosua Huatabarat.
Selengkapnya ada dalam artikel ini.
Baca juga: Terjawab Kenapa Vonis Richard Eliezer Ringan, Beda dengan Ferdy Sambo yang Lebih Berat dari Tuntutan
Lalu kapan Ferdy Sambo dieksekusi mati?
Menjawab pertanyaan ini, Hakim nonaktif sekaligus Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Albertina Ho mengatakan, eksekusi Ferdy Sambo masih jauh waktunya untuk bisa terealisasi.
“Wah kalau dikatakan itu (eksekusi), proses ini masih sangat jauh, masih jauh, masih saya katakan masih lama, lama sekali, banding, kasasi, masih ada lagi peninjauan kembali (PK) dan beberapa kali PK itu bisa diajukan,” ucap Albertina Ho di program Rosi KOMPAS TV, Kamis (16/2/2023) malam.
Meskipun, kata Albertina, untuk banding, kasasi, hingga PK jangka waktunya sudah diatur oleh Mahkamah Agung.
“Itu ada jangka waktunya, sudah diatur oleh Mahkamah Agung sehingga suatu putusan itu bisa lebih cepat, apalagi perkara ini menarik perhatian masyarakat,” kata Albertina.
Kepada Rosi, Albertina juga menyampaikan adanya peluang meringankan bagi Ferdy Sambo yang divonis mati jika KUHP baru diterapkan.
Dalam KUHP disebutkan, terpidana yang divonis mati jika berkelakukan baik maka besar peluangnya untuk mendapatkan keringanan hukuman.
“Kalau kita membaca di Pasal 3, seinget saya di Pasal 3, itu jelas disebutkan di situ bahwa untuk putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap, kemudian sudah berlaku peraturan undang-undang yang baru karena ada perubahan peraturan kepada terpidana ini akan berlaku yang meringankan,” kata Albertina.
Lantas, Rosi mengonfirmasi apakah itu berarti Ferdy Sambo kecil kemungkinan untuk dihukum mati sebagaimana putusan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Albertina mengatakan, hukuman mati bagi Ferdy Sambo bisa saja terjadi apabila dieksekusi sebelum berlakunya KUHP yang baru.
Namun faktanya, antrean hukuman mati itu panjang ada yang hingga 10 tahun belum juga dieksekusi.
“Di Nusakambangan itu banyak, saya pernah tugas di PN Cilacap di Lapas Nusakambangan itu kan termasuk wilayah kami untuk melakukan pengawasan dan pengamatan, banyak yang sudah 10 tahun belum dieksekusi,” ujar Albertina Ho.
Baca juga: Nikita Mirzani Minta Ferdy Sambo Banding, Protes ke Hakim: Hanya Tuhan yang Cabut Nyawa Manusia
Percobaan 10 Tahun Tak Berlaku Bagi Ferdy Sambo
Para ahli hukum pidana memastikan UU KUHP Terbaru yang menyatakan napi hukuman mati tak bisa langsung dieksekusi tak berlaku bagi Ferdy Sambo.
Diketahui, Ferdy Sambo divonis hukuman mati atas kasus pembunuhan Yosua Hutabarat, Senin (13/2/2023) kemarin.
Usai vonis hukuman mati itu muncul polemik bahwa Ferdy Sambo tak bisa langsung dieksekusi mati lantaran ada UU KUHP terbaru yang menyatakan napi hukuman mati tak bisa langsung dieksekusi.
Namun membiarkan Napi itu menjalani masa 10 tahun untuk mengubah perilakunya. Jika perilaku berubah menjadi baik, maka eksekusi mati batal dilakukan dan menjadi penjara seumur hidup.
Ferdy Sambo disebut tidak akan menjalani hukuman mati jika berkelakuan baik sesuai dengan aturan baru pidana percobaan 10 tahun dalam dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Namun, hal itu dibantah pakar hukum.
Pakar hukum menilai, aturan tentang pidana percobaan 10 tahun terkait hukuman mati dalam KUHP yang baru tidak bakal berlaku bagi Ferdy Sambo.
Hal itu dikatakan ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, saat dihubungi Kompas.com, Senin (13/2/2023).
"KUHP baru belum bisa digunakan karena peristiwanya terjadi sebelum adanya KUHP baru dan bertentangan dengan asas legalitas," katanya.
Baca juga: Nikita Mirzani Minta Ferdy Sambo Banding, Protes ke Hakim: Hanya Tuhan yang Cabut Nyawa Manusia
Dikatakannya, aturan tentang vonis mati dan pelaksanaannya terhadap Ferdy Sambo masih tetap mengacu kepada KUHP yang lama.
Menurutnya, jika aturan tentang hukuman mati dalam KUHP baru diterapkan terhadap Ferdy Sambo justru akan menimbulkan permasalahan hukum.
"Bertentangan dengan asas legalitas jika KUHP baru diberlakukan," ia menkjelaskan.
Sementara, pendapat sama juga dikatakan ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia, Eva Achjani Zulfa.
Dikatakannya, aturan pidana mati dalam KUHP terbaru tidak bisa diterapkan kepada Ferdy Sambo.
"Masih tetap mengacu pada KUHP lama karena KUHP baru akan berlaku 3 tahun yang akan datang," katanya dihubungi Kompas.com.
Selain itu, Undang-Undang KUHP disahkan pada 6 Desember 2022 lalu baru diberlakukan pada Januari 2026.
Sebab, dalam UU KUHP itu terdapat aturan yang memberikan masa tenggang 3 tahun sebelum KUHP lama yang saat ini masih digunakan dinyatakan tidak berlaku.
Di Pasal 100 Ayat (1) UU KUHP disebutkan hakim bisa menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun dengan mempertimbangkan tiga hal.
Pertimbangan itu adalah rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri, peran terdakwa dalam tindak pidana, atau alasan yang meringankan.
Artinya, KUHP baru mengatur bahwa terpidana hukuman mati tidak bisa langsung dieksekusi.
Mereka memiliki hak untuk menjalani masa percobaan dengan penjara selama 10 tahun.
“Pidana mati dengan masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dicantumkan dalam putusan pengadilan,” sebagaimana dikutip dari KUHP Nasional.
Baca juga: Prosedur Eksekusi Hukuman Mati Ferdy Sambo, Regu Tembak Siapkan 3 Peluru Tajam dan 9 Peluru Hampa
Pasal 100 ini juga menyatakan masa percobaan dimulai 1 hari setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Jika selama menjalani masa percobaan terpidana menunjukkan sikap terpuji, maka pidana mati bisa diubah menjadi hukuman seumur hidup dengan Keputusan Presiden (Keppres) setelah mendapatkan pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA).
Selain itu, jika selama menjalani masa percobaan itu terpidana tidak menunjukkan sikap dan perbuatan terpuji serta tidak ada harapan untuk diperbaiki, maka ia akan dieksekusi.
“Pidana mati dapat dilaksanakan atas perintah Jaksa Agung,” sebagaimana dikutip dari Ayat (5) Pasal 100 tersebut.
Pasal 101 KUHP Nasional menyatakan, jika permohonan grasi terpidana mati ditolak presiden, dan pidana mati tidak dilaksanakan selama 10 tahun sejak grasi ditolak bukan karena terpidana melarikan diri, pidana mati bisa diubah menjadi pidana seumur hidup dengan Keputusan Presiden.
Untuk diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis mati terhadap Sambo.
"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa saat membacakan amar putusan Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Artikel ini telah tayang di Kompas.com.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul KAPAN Ferdy Sambo Dieksekusi Mati? Bisakah Selamat dari Regu Tembak? Ini Penjelasan Albertina Ho, https://medan.tribunnews.com/2023/02/17/kapan-ferdy-sambo-dieksekusi-mati-bisakah-selamat-dari-regu-tembak-ini-penjelasan-arbetina-ho?page=all
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.