Berita Kutim Terkini

2 Poket Barang Haram di Jengan Danum Kubar Siap Edar Disita Polisi

Jajaran Polsek Damai, Polres Kutai Barat berhasil meringkus seorang pria pengedar sabu berinisial S (45) di Kampung Jengan Danum

Penulis: Zainul | Editor: Budi Susilo
HO/Polres Kubar
S (45), tak bisa lagi mengelak saat terciduk anggota Polsek Damai saat hendak mengedarkan sabu di wilayah Kampung Jengan Danum, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur.  

TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR - Jajaran Polsek Damai, Polres Kutai Barat berhasil meringkus seorang pria pengedar sabu berinisial S (45) di Kampung Jengan Danum, Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur pada Senin sore (19/2/2023) sekitar pukul 18:00 Wita. 

PS Kapolsek Damai, Ipda Haryo Jipang, menjelaskan penangakapan terhadap pelaku tersebut bermula saat anggotanya mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya kasus peredaran narkotika jenis sabu yang sudah sering kali dilakukan oleh pelaku di wilayah Kampung Jengan Danum.

Berbekal laporan tersebut, personil Polsek Damai kemudian langsung bergerak menuju Kampung Jengan Danamum.

Sesampainya di sana, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati pelaku sedang berada di sebuah rumah kontrakan di RT 004.

Baca juga: Ibu Rumah Tangga di Balikpapan Kabur Hindari Polisi, Diduga jadi Pengedar Barang Haram

Petugas kemudian melakukan interogasi serta menggeledah pelaku dan benar saja bahwa pelaku hendak mengedarkan sabu yang sudah dikemas dalam bentuk plastik siap edar sebanyak 2 poket masing-masing seberat 1 gram.

"Pelaku S mengaku bahwa barang diduga narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya," kata PS Kapolres Damai, Ipda Haryo Jipang Panoloan pada Senin (20/2/2023). 

Lebih lanjut Haryo menjelaskan sabu tersebut ditemukan petugas dari tangan pelaku yang dibungkus plastik warna bening dengan berat bruto/ kotor  1 gram.

Petugas juha menyita barang bukti lain berupa 1 embar celana pendek kain merk under armour, dua buah sedotan plastik, satu buah pipet kaca, 1 korek api, dan satu alat hisap sabu serta 1 buah HP milik pelaku. 

"Keseluruhan barang bukti tersebut diakui benar milik pelaku (S), atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," terang PS Kapolsek Damai

Baca juga: Awal Mula Pengecer Barang Haram di Sekitar IKN Nusantara Dibekuk Polisi

Pelaku beserta barang bukti yang ditemukan telah diamankan di Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Barat guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved