Berita Kutim Terkini
2 Poket Barang Haram di Jengan Danum Kubar Siap Edar Disita Polisi
Jajaran Polsek Damai, Polres Kutai Barat berhasil meringkus seorang pria pengedar sabu berinisial S (45) di Kampung Jengan Danum
Penulis: Zainul | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR - Jajaran Polsek Damai, Polres Kutai Barat berhasil meringkus seorang pria pengedar sabu berinisial S (45) di Kampung Jengan Danum, Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur pada Senin sore (19/2/2023) sekitar pukul 18:00 Wita.
PS Kapolsek Damai, Ipda Haryo Jipang, menjelaskan penangakapan terhadap pelaku tersebut bermula saat anggotanya mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya kasus peredaran narkotika jenis sabu yang sudah sering kali dilakukan oleh pelaku di wilayah Kampung Jengan Danum.
Berbekal laporan tersebut, personil Polsek Damai kemudian langsung bergerak menuju Kampung Jengan Danamum.
Sesampainya di sana, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati pelaku sedang berada di sebuah rumah kontrakan di RT 004.
Baca juga: Ibu Rumah Tangga di Balikpapan Kabur Hindari Polisi, Diduga jadi Pengedar Barang Haram
Petugas kemudian melakukan interogasi serta menggeledah pelaku dan benar saja bahwa pelaku hendak mengedarkan sabu yang sudah dikemas dalam bentuk plastik siap edar sebanyak 2 poket masing-masing seberat 1 gram.
"Pelaku S mengaku bahwa barang diduga narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya," kata PS Kapolres Damai, Ipda Haryo Jipang Panoloan pada Senin (20/2/2023).
Lebih lanjut Haryo menjelaskan sabu tersebut ditemukan petugas dari tangan pelaku yang dibungkus plastik warna bening dengan berat bruto/ kotor 1 gram.
Petugas juha menyita barang bukti lain berupa 1 embar celana pendek kain merk under armour, dua buah sedotan plastik, satu buah pipet kaca, 1 korek api, dan satu alat hisap sabu serta 1 buah HP milik pelaku.
"Keseluruhan barang bukti tersebut diakui benar milik pelaku (S), atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," terang PS Kapolsek Damai
Baca juga: Awal Mula Pengecer Barang Haram di Sekitar IKN Nusantara Dibekuk Polisi
Pelaku beserta barang bukti yang ditemukan telah diamankan di Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Barat guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (*)
Kutim Bakal Jadi Tuan Rumah Kejurprov PBSI Kaltim 2025 |
![]() |
---|
Polres Kutim Gandeng Ojol Sangatta Gelar Salat Gaib dan Doa Bersama untuk Affan Kurniawan |
![]() |
---|
Melihat Beragam Sayuran di Kutai Timur, Petani Manfaatkan Teknik Irigasi Tetes |
![]() |
---|
Sangatta Maxim Community Pakai Pita Hitam, Empati Atas Meninggalnya Driver Ojek Online di Jakarta |
![]() |
---|
Pembangunan Kutim tak Terpengaruh oleh Dana TKD Kaltim 2025 yang Dipangkas 50 Persen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.