Kartu Prakerja

Berbeda dengan Periode Lalu, Inilah Rincian Besaran Insentif Kartu Prakerja 2023

Terjadi perubahan rincian yang diterima dibanding periode sebelumnya, simak rincian besaran insentif Prakerja 2023.

Editor: Diah Anggraeni
Instagram prakerja.go.id
Terjadi perubahan rincian yang diterima dibanding periode sebelumnya, simak rincian besaran insentif Prakerja 2023. 

Terdapat 5 perubahan pada program Kartu Prakerja Tahun 2023, mengutip dari Instagram @prakerja.go.id, sebagai berikut:

1. Kartu Prakerja 2023 bukan program bantuan sosial

Mulai tahun 2023 ini, Program Kartu Prakerja hanya akan berfokus pada peningkatan kompetensi angkatan kerja.

2. Penerima bantuan sosial bisa mendaftar Kartu Prakerja

Karena tidak lagi menjadi program semi-bansos, maka penerima bantuan pemerintah.

Seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), Bantuan Subsidi Upah (BSU) diperbolehkan mendaftar dalam Kartu Prakerja tahun 2023.

3. Terdapat opsi pelatihan luring (offline) dan bauran

Mulai tahun 2023 ini terdapat pilihan pelatihan yang dapat diberikan secara luring dan bauran.

Pelatihan luring dan bauran baru dapat dilakukan di 10 provinsi yang telah ditetapkan.

Adapun 10 provinsi lokasi pelatihan luring dan bauran Program Kartu Prakerja 2023 adalah DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Timur, Bali, Papua, Kalimatan Barat dan Sumatera Utara

4. Pelatihan online tidak berbentuk video

Pelatihan online Program Kartu Prakerja tahun 2023 dengan skema normal akan berbentuk webinar secara langsung.

5. Perubahan standar minimal waktu pelatihan

Di tahun 2023 ini, standar minimal waktu pelatihan Kartu Prakerja ialah 15 jam.

Perubahan standar waktu pelatihan tersebut untuk memastikan ilmu yang didapat penerima manfaat telah menyeluruh dan semakin berkualitas.

Baca juga: Pendaftaran Telah Dibuka, Simak Syarat Daftar Program Kartu Prakerja Gelombang 48

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved