Berita Nasional Terkini

Cara Lapor Jika Lupa Nomor EFIN dan Cara Mengisi SPT Tahunan Secara Online di www.pajak.go.id

Cara lapor jika lupa nomor EFIN dan mengisi SPT Tahunan secara online di www.pajak.go.id.

pajak.go.id
Cara lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) secara online atau yang disebut e-filing dapat dilakukan melalui www.pajak.go.id 

- Buka laman pajak.go.id, klik disini;

- Klik 'Login';

- Isi nomor KTP atau NPWP, serta password;

- Lengkapi kode keamanan seperti di sampingnya;

- Buka dashbord layanan digital perpajakan, klik 'Lapor';

- Kemudian klik ikon 'e-Filing';

- Klik dan Buka 'Buat SPT';

- Layar akan memuncul beberapa pertanyaan terkait dan pilih jawaban yang sesuai;

- Kemudian terdapat pilihan pengisian formulir 1770 S, pilih formulir 'Dengan Bentuk Formulir';

- Klik pada SPT 1770 S dengan formulir;

- Isi data formulir yang meliputi isi tahun pajak dan status SPT;

- Klik 'Langkah selanjutnya';

- Sistem akan mendeteksi otomatis jika ada data pembayaran pajak dari pihak ketiga atau perusahaan pemberi kerja;

- Klik 'Iya' jika data tersebut benar atau jika tidak, bisa menggunakan formulir 1721 (bukti potong) untuk acuan pengisian SPT;

- Kamu bisa pilih 'Tidak' jika ingin menggunakan bukti potong yang sudah diterima dari perusahaan dengan mengisi pada bagian A lampiran penghasilan final;

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved