Kartu Prakerja
Kartu Prakerja Gelombang 48 Dibuka dengan Kuota 10 Ribu, Inilah Syarat dan Rincian Insentifnya
Berbeda dengan tahun sebelumnya, tahun ini besaran bantuan yang akan diterima peserta Kartu Prakerja mengalami penyesuaian.
- Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
- Aparatur Sipil Negara;
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia;
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Kepala Desa dan perangkat desa;
- Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
4. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima Kartu Prakerja.
Baca juga: Berbeda dengan Periode Lalu, Inilah Rincian Besaran Insentif Kartu Prakerja 2023
Tata Cara Daftar Kartu Prakerja
1. Buat Akun Prakerja
- Login ke laman www.prakerja.go.id dan klik menu Daftar Sekarang.
- Selanjutnya pendaftar akan otomatis masuk ke laman dashboard.prakerja.go.id/daftar
- Silakan lakukan pendaftaran dengan memasukkan e-mail, dan password.
2. Kemudian, klik 'Daftar'
- Selanjutnya cek e-mail, dan ikuti petunjuk untuk melakukan verifikasi e-mail.
- Setelah verifikasi akun telah berhasil, silakan kembali ke akun Prakerja untuk selanjutnya melakukan pendaftaran.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.