Berita Penajam Terkini

Pemkab PPU Sampaikan Persoalan Tanah Masyarakat Sepaku ke Pemerintah Pusat

Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) terus berupaya menyampaikan ke pemerintah pusat, terkait kondisi masyarakat yang saat ini berada di Sepaku.

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU
Sekda PPU Tohar. TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus berupaya menyampaikan ke pemerintah pusat, terkait kondisi masyarakat yang saat ini berada di Kecamatan Sepaku, atau Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Saat ini, masyarakat Sepaku mengeluhkan proses ganti rugi lahan mereka, apalagi dengan kondisi yang tidak memiliki legalitas.

Sekretaris Daerah (Sekda) PPU Tohar mengatakan, masyarakat PPU memiliki kekhawatiran terlebih yang berada di kawasan Hak Guna Usaha (HGU).

Mereka khawatir hanya di berikan ganti rugi atas tanam tumbuh mereka, dan tidak termasuk ganti rugi lahan, karena tidak memiliki legalitas.

Baca juga: Khusus PNS, Otorita IKN Nusantara Kembali Buka Lowongan Kerja, Posisi Direktur

“Artinya masuk di kawasan HGU, sudah ada secara de facto dan mereka mengusahakan aspek legalitas yang belum ada, itu termasuk yang disuarakan,” ungkap Tohar Selasa (21/2/2023).

Kata dia, pemerintah pusat harusnya memberikan alterntif atas legalitas tanah warga Sepaku.

Baik dalam bentuk sertifkat maupun non sertfikat seperti Surat Kepemilikan Tanah (SKT) atau segel.

Meski masih banyak masyarakat yang belum memiliki keduanya, namun kata Tohar, mereka sudah mengusahakan bahkan sejak masifnya pembebasan tanah yang dilakukan di ibu kota baru.

Baca juga: Disbudpar Berau Akan Revisi Kalender Pariwisata Agar Lebih Diminati Wisatawan

“Mereka sudah mengusahakan sejak timbulnya pembebasan akan kepentingan tanah itu,” sambungnya.

Tohar menjelaskan bahwa hal itu beberapa kali disampaikan ke pemerintah pusat, namun tak juga memberikan respon berarti.

Jawaban mereka hanya sekedar tanggapan normatif.

"Kami sampaikan ke pusat, dan pusat selalu normatif jawabannya, akan dikaji,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved