Berita Nasional Terkini
Apa Arti Demosi Polri? Ini Sanksi yang Diterima Bharada E, Richard Eliezer Tidak Mengajukan Banding
Sebenarnya apa arti demosi Polri? Ini sanksi yang diterima Bharada E. Richard Eliezer tidak mengajukan banding
"Mutasi bersifat demosi selama satu tahun," tambah Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
Mengenai putusan sidang kode etik tersebut, Bharada E menyatakan menerima dan tidak mengajukan banding.
Lalu apa arti Demosi?
Baca juga: Nasib Bharada E, Pengamat Sebut Richard Eliezer Berhak Dipecat Tidak Hormat dari Kepolisian
Mengutip in.gov, secara umum demosi didefinisikan sebagai perpindahan seorang pegawai dari satu golongan ke golongan lain yang mempunyai gaji maksimum yang lebih rendah.
Adapun tujuan kebijakan demosi adalah menetapkan metode yang konsisten untuk menentukan gaji bagi karyawan yang diturunkan pangkatnya.
Dalam hal ini, demosi juga merupakan salah satu sanksi yang terdapat dalam institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com di artikel berjudul Apa Itu Demosi? Sanksi yang Dijatuhkan pada Richard Eliezer dalam Sidang Kode Etik, dilansir dari laman polri.go.id, demosi berarti memindahkan anggota polisi dari hierarki yang ia tempati ke jabatan yang lebih rendah.
Sanksi demosi telah tercantum dalam Pasal 1 Angka 24 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Bunyi aturan tersebut adalah sebagai berikut:
“Demosi adalah mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda.”
Istilah demosi juga tercantum dalam Pasal 66 ayat (5) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Peraturan Kapolri No. 2 Tahun 2016).
Baca juga: Terjawab Richard Eliezer Kembali Bertugas/Dipecat? Cek Hasil Sidang Kode Etik Bharada E Hari Ini
Berikut bunyi Pasal 66 ayat (5) Peraturan Kapolri No. 2 Tahun 2016:
“Hukuman disiplin berupa mutasi yang bersifat demosi, dapat dijatuhkan kepada Terduga pelanggar yang menduduki jabatan struktural maupun fungsional untuk dimutasikan ke jabatan dengan Eselon yang lebih rendah, termasuk tidak diberikan jabatan.”
Mutasi yang bersifat demosi adalah mutasi yang tidak bersifat promosi jabatan, sebagaimana bunyi Pasal 1 ayat (38) Peraturan Kapolri No. 2 Tahun 2016.
Adapun atasan yang berhak menghukum anggota Polisi dan memberikan sanksi demosi adalah atasan yang pelaksanaan sehari-hari ditugaskan kepada Provos Polri atau pengemban Fungsi Sumber Daya Manusia Polri.
demosi
Polri
Bharada E
Richard Eliezer
Banding
sanksi
apa artinya demosi
hukum demosi adalah
apa yang dimaksud demosi
berita nasional terkini
TribunKaltim.co
sidang kode etik bharada e
Pengamat Intelijen: Lebih Baik Richard Eliezer tak Lagi Jadi Polisi, Ingatkan Bharada E soal Bahaya |
![]() |
---|
Sosok Tyna Ratu Ngaku-ngaku Jadi Petugas yang Jaga Bharada E, LPSK Langsung Membantah |
![]() |
---|
Kapolri Buka-Bukaan Peluang Bharada E Kembali Berseragam Polisi, Cek Catatan Hakim |
![]() |
---|
Terbaru! Hukuman Bharada E Ringan Karena Justice Collaborator, JC di Kasus Subang juga Akan Muncul? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.