Berita Nasional Terkini

Apa Arti Demosi Polri? Ini Sanksi yang Diterima Bharada E, Richard Eliezer Tidak Mengajukan Banding

Sebenarnya apa arti demosi Polri? Ini sanksi yang diterima Bharada E. Richard Eliezer tidak mengajukan banding

|
Editor: Amalia Husnul A
Tangkap Layar YouTube Tribunnews.com
Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu jalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Rabu (22/2/2023). Sebenarnya apa arti demosi Polri? Ini sanksi yang diterima Bharada E. Richard Eliezer tidak mengajukan banding 

Dalam melaksanakan tugasnya, atasan yang berhak menghukum tersebut harus melakukan pengawasan selama anggota polri menjalani masa hukuman.

Selain itu, atasan tersebut juga harus melakukan pengawasan selama enam bulan setelah anggota Polri menjalani hukuman.

Sidang Kode Etik Bharada E Diawasi Kompolnas

Brigjen Pol Ahmad Ramadhan sebelumnya menjelaskan, sidang kode etik Bharada E diawasi oleh pengawas eksternal dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Perwakilan Kompolnas yang hadir yakni Ketua Harian Kompolnas, Benny Mamoto; dan Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti.

Ramadhan menerangkan, sidang kode etik Bharada E dipimpin oleh tiga orang yang terdiri dari ketua sidang, wakil ketua, dan satu anggota sidang.

Adapun sidang kode etik Bharada E dipimpin oleh tiga orang pamen.

Ketiganya yakni Sesrowabprof Divpropam Polri, Kombes Pol Sakeus Ginting selaku ketua Sidang KKEP; Irbidjemen SDM I Itwil V Itwasum Polri, Kombes Pol Imam Thobroni; dan Kabagsumda Rorenmin Bareskrim Polri, Kombes Pol Hengky Widjaja.

"Jadi sidang ini ada tiga, satu ketua sidang, wakil ketua sidang dan anggota sidang."

"Jadi ada tiga orang yang memimpin jalannya sidang KKEP ini," jelas Ramadhan, Rabu (22/2/2023).

Baca juga: Dijuluki Mbak-mbak LPSK di Medsos, D Ungkap Kenangannya Mengawal Richard Eliezer dan Sosok Bharada E

(*)

Update Berita Nasional Terkini

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved