Berita Nasional Terkini
Nasib Bharada E, Pengamat Sebut Richard Eliezer Berhak Dipecat Tidak Hormat dari Kepolisian
Pengamat kepolisian angkat suara soal Richard Eliezer atau Bharada E yang ingin kembali ke institusi Polisi.
TRIBUNKALTIM.CO - Pengamat kepolisian angkat suara soal Richard Eliezer atau Bharada E yang ingin kembali ke institusi Polisi.
Ya, Bambang Rukminto, yang merupakan pengamat kepolisian menyinggung status Bharada E.
Bambang juga menyenggol perkara kode etik kepolisian yang jelas dilanggar oleh Richard Eliezer.
Bambang menyatakan, vonis 1 tahun 6 bulan yang dijatuhkan kepada Bharada E tidak menghapuskan fakta soal pidana yang dilakukan oleh mantan ajudan Ferdy Sambo itu.
Baca juga: Terjawab Richard Eliezer Kembali Bertugas/Dipecat? Cek Hasil Sidang Kode Etik Bharada E Hari Ini
Hal tersebut disampaikan Bambang dalam program Sapa Indonesia Malam Kompas TV seperti dilansir Tribunnews.com, Minggu (19/2/2023), mengutip TribunSumsel.com dengan judul Alasan Pengamat Kepolisian Nilai Bharada E Layak Dipecat Tidak Hormat, Singgung Status Terpidana
"Seseorang yang sudah melakukan tindak pidana sudah layak di-PTDH,"
"Hukuman 1,5 tahun tidak menghapuskan fakta-fakta dia yang melakukan penembakan dengan mengakibatkan rekannya meninggal dunia," kata dia, dikutip dari Tribun Sumsel.
Perihal tersebut mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 tahun 2003.
Pengamat kepolisian ini juga mengatakan syarat anggota polisi bisa mendapatkan PTDH, antara lain melakukan tindak pidana.
"Ini terkait dengan etika profesi kepolisian. Untuk orang yang sudah melakukan tindak pidana, sudah layak di-PTDH."
"Karena kalau ukurannya hanya vonis, bisa satu tahun, satu setengah tahun, nanti anggota polisi yang mungkin melakukan tindak pidana, mungkin mencuri sepeda motornya juga, ini bisa lolos juga," papar Bambang.
"Perkap 14 Tahun 2011 kan sudah direvisi menjadi peraturan kepolisian Nomor 7 Tahun 2022, syarat untuk bisa di PTDH itu ancaman vonis lima tahun."
"Artinya, terkait kasus Richard ini kan ancaman hukuman mati, ini sangatlah berbeda."
"Peraturan kepolisian ini pun juga harus merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 itu, mensyaratkan kalau sudah dipidana layak untuk di PTDH," terang Bambang Rukminto.
Baca juga: Terjawab Nasib Richard Eliezer Hari Ini, Kans Bharada E Dipecat Polri, Sidang Kode Etik Tertutup?
Sebelumnya juga sudah diberitakana soal, Soleman B Ponto, pengamat intelijen memberikan pendapatnya soal keinginan Bharada E atau Richard Eliezer ke Polri.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.