IKN Nusantara

Jadi Jantung IKN Nusantara, Samarinda Hapus Zona Pertambangan dari RTRW Mulai 2026

Jadi jantung IKN Nusantara, Samarinda hapus zona pertambangan dari RTRW mulai 2026

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Djohan Nur

TRIBUNKALTIM.CO - Wali Kota Samarinda Andi Harun ingin membangun Samarinda menjadi kota dengan pertumbuhan industri jasa dan perdagangan yang unggul.

Bahkan, target 20 tahun ke depan, Kota Samarinda bakal menjadi sentral pengembangan industri perdagangan dan jasa berskala regional.

Hal itu seturut dengan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur.

Diketahui, dalam perencanaan Bappenas, Samarinda menjadi jantung bagi Ibu Kota Nusantara atau IKN Nusantara yang saat ini sedang dikebut pembangunannya.

Samarinda, sebagai kota penyangga, dalam perencanaanya menjadi pusat pengembangan energi baru terbarukan.

Untuk itu, dia berharap para pelaku usaha bisa menyesuaikan dengan fokus pembangunan ekonomi di Samarinda.

Hal itu agar pertumbuhan investasi bisa sejalan dengan fokus pengembangan kota.

“Tentu saya berharap kebijakan ini mendapat dukungan dari masyarakat,” harap Andi Harun. Melalui RTRW terbaru, menurut Andi Harun bakal menarik banyak investasi masuk ke Samarinda.

Sebab, kata dia, para investor butuh kepastian tata ruang dan arah pembangunan kota, saat hendak berinvestasi.

Untuk itu, kebutuhan merevisi RTRW merupakan faktor penting dalam mendorong percepatan pembangunan kota.

Hal ini pula yang melatari Samarinda menghapus peruntukan ruang untuk kegiatan pertambangan batu bara di dalam RTRW 2024-2042.

Andi Harun sedang mengubah haluan perekonomian Kota Tepian (sebutan lain dari Kota Samarinda), dari sebelumnya yang mengandalkan sumber daya alam fosil (tak terbarukan) menjadi energi terbarukan.

Karena itu, dia memberi tenggat waktu operasi sektor pertambangan batu bara di Samarinda hingga 2026 atau sampai berakhirnya izin pertambangan, baik IUP (Izin Usaha Pertambangan) maupun PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara).

"Setelah itu, tidak ada lagi kawasan di Samarinda yang diperuntukan bagi pertambangan.

Kita beri kesempatan sampai 2026 kepada pemilik IUP maupun PKP2B untuk melakukan aktivitas," ungkap Andi Harun kepada awak media di Samarinda, Selasa (21/2/2023).

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved