IKN Nusantara

Jadi Jantung IKN Nusantara, Samarinda Hapus Zona Pertambangan dari RTRW Mulai 2026

Jadi jantung IKN Nusantara, Samarinda hapus zona pertambangan dari RTRW mulai 2026

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Djohan Nur

"Kita ingin ada transformasi. Samarinda tidak boleh bergantung pada perekonomian yang berbasis sumber daya alam yang tidak dapat diperbarui," sambung dia.

Perubahan itu, ia tetapkan melalui revisi RTRW Kota Samarinda 2022-2042 yang disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), Jumat (17/2/2023).

Meski, sebelum disahkan perjalanan revisi RTRW ini sempat berpolemik di DPRD Samarinda. Beberapa fraksi melakukan penolakan.

Fraksi PDI-P misalnya, menganggap proses revisi RTRW cacat prosedur karena terburu-buru.

Namun, penolakan itu tak menghentikan langkah Andi Harun mengetok palu pengesahan.

Pasca-ditetapkan, tak ada lagi kawasan di Samarinda yang mengakomodasi pertambangan.

Andi Harun mengatakan penghapusan sektor pertambangan dari Kota Samarinda karena dampak selama ini telah banyak merugikan warga kota.

"Saya kira kita semua sependapat, cukup sudah bukti tanah longsor, banjir," tegas dia

Selain menghilangkan kawasan pertambangan, Perda RTRW Samarinda terbaru membagi total luas kota 71.678,36 hektar dalam beberapa kawasan untuk fokus pengembangan ekonomi berkelanjutan.

Di antaranya, Kawasan Budidaya sebesar 62.921 hektare atau sebesar 87,78 persen, Kawasan Perumahan 37.071 hektar, Kawasan Hutan Produksi Tetap 516 hektar, Kawasan Perdagangan dan Jasa 7.484 hektar.

Kemudian, Kawasan Transportasi untuk seluas 1.562 hektar, Kawasan Tanaman Pangan 1.012,36 hektare, Kawasan Peruntukkan Industri 3.768 hektare serta Kawasan lindung seluas 8.756 hektare atau sebesar 12,22 persen. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved