Kurir Meninggal saat Antar Paket, BPJS Ketenagakerjaan Gerak Cepat Bayarkan Manfaat
BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan hak ahli waris berupa manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan senilai total Rp 422 juta.
“Seluruh profesi pasti memiliki risiko yang dapat terjadi kapan dan di mana saja, terlebih bagi mereka yang bekerja dengan mobilitas yang sangat tinggi seperti almarhum bapak Yuslan Susilo. Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tentu sangat dibutuhkan untuk memberikan rasa aman dan tenang bagi pekerja dan keluarga. Jadi saya berharap dan menghimbau kepada seluruh pekerja baik pekerja formal maupun informal, karena BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya mengcover pegawai kantoran tapi juga pekerja informal seperti petani, nelayan, pedagang, UMKM semua akan dilindungi, hal ini sejalan dengan kampanye kami yaitu Kerja Keras Bebas Cemas,”tutup Anggoro.
Menambahkan hal tersebut, Deputi Direktur Wilayah Kalimantan Rini Suryani mengatakan, perlindungan atau coverage kepesertaan di tahun 2023 untuk segmentasi pekerja bukan penerima upah adalah sebanyak 15.69 persen dari sekitar 2,8 juta tenaga kerja di wilayah Kalimantan.
Dari angka tersebut masih banyak jumlah angkatan kerja di wilayah Kalimantan yang belum terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan.
"Tentu ini menjadi tantangan bagi kami, kami berharap, melalui upaya kolaborasi dan sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dengan para stakeholder seperti Pemerintah Daerah, Instansi dan Perusahaan, Masyarakat atau bahkan angkatan kerja/tenaga kerja itu sendiri, dapat meningkatkan awareness terhadap pentingnya Perlindungan Jaminan Sosial untuk para pekerja melalui BPJS Ketenagakerjaan sehingga para pekerja dapat merasa aman, tenang dan bebas cemas saat bekerja," tutup Rini. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.