Berita Nasional Terkini

Ayah Brigadir J Kecewa Bharada E tak Dipecat Polri, Sikapnya Usai Sidang Kode Etik Richard Eliezer

Ayah Brigadir J kecewa Bharada E tak dipecat Polri. Lantas seperti apa sikapnya setelah keputusan sidang kode etik Richard Eliezer?

Editor: Amalia Husnul A
Tribunnews.com/Igman Ibrahim-Irwan Rismawan
Ayah Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Samuel Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). Kanan: Bharada Richard Eliezer (tengah) berjalan keluar usai menjalani sidang kode etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023). Ayah Brigadir J kecewa Bharada E tak dipecat Polri. Lantas seperti apa sikapnya setelah keputusan sidang kode etik Richard Eliezer? 

TRIBUNKALTIM.CO - Sidang Komisi Kode Etik Polri terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E membuat keluarga Brigadir Yosua atau Brigadir J kecewa.

Dalam sidang kode etik Bharada E tersebut diputuskan Richard Eliezer masih tetap anggota Polri namun ada tiga sanksi yang dijatuhkan kepada mantan ajudan Ferdy Sambo ini. 

Rupanya, keputusan Polri tidak pecat Bharada E membuat keluarga Brigadir J yang sebelumnya mendukung Richard Eliezer sebagai justice collaborator (JC). 

Kekecewaan keluarga Brigadir J ini disampaikan Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat.

Apa yang akan dilakukan ayah dan keluarga Brigadir J

Ia mengungkapkan pihaknya memang mendukung Bharada E sebagai justice collaborator.

Rabu (22/2/2023), Samuel Hutabarat mengatakan, "Dia (Bharada E) kami dukung karena sebagai justice collaborator. Kami ingin kasus pembunuhan anak kami terungkap." 

"Kami dukung LPSK melindunginya supaya kasus terungkap, bukan dukung diterima lagi sebagai anggota Polri." 

Sebelumnya, dalam sidang kode etik Polri, Bharada E hanya mendapat sanksi berupa memutasi dan demosi setahun.

Vonis dari sidang etik kepada Bharada E terbilang ringan.

Selain vonis satu enam bulan oleh majelis hakim, Bharada E juga diterima kembali sebagai anggota Polri.

Baca juga: Berita Richard Eliezer Terbaru, Terjawab Kapan Bharada E Jalani Eksekusi Hukuman dan Lokasi Lapasnya

Kekecewaan Samuel Hutabarat muncul ketika mengingat jika pelaku penembakan Brigadir Yosua adalah Bharada E.

Samuel Hutabarat mengaku kecewa karena Bharada E tidak dipecat oleh Polri.

"Anak saya ditembak oleh dia. Bilang alasan diperintah.

Jika diperintah, sebagai manusia dia tahu mana baik, mana buruknya, apalagi dia bukan robot.

Kecuali robot, bisa disuruh-suruh apapaun oleh operatornya.

Sudah menembak diterima lagi jadi Polri. Kami kecewa," kata Samuel Hutabarat seperti dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com di artikel berjudul Kecewanya Ayah Brigadir J Polri Tidak Pecat Bharada E: Anak Saya Dia Tembak.

Soal vonis hukuman selama 18 bulan atau 1 tahun 6 bulan, Samuel Hutabarat tak permasalahkan.

Dia berharap, Polri memecat Bharada E supaya dijadikan pelajaran oleh polisi-polisi lain.

"Kita ingin harusnya dia dipecat dari Polri agar itu bisa jadi pelajaran bagi polisi-polisi ataupun yang lain," kata dia.

Percuma

Sehari setelah menanggapi putusan sidang etik terhadap Richard, Samuel nampak sudah enggan menanggapi hal itu.

Dia merasa pendapatnya tak memiliki kekuatan buat menolak keputusan tersebut.

"Sudah keluar inkrah bahwa dia tidak dipecat, ya mau ngomong apa lagi, ya gitu, jadi percuma," kata Ayah Brigadir Yosua, Samuel Hutabarat saat dihubungi Kompas.com, Kamis (23/2/2023).

Samuel mengatakan, ia sudah tidak bisa lagi mengubah putusan hasil sidang etik terhadap Richard Eliezer.

Oleh karena itu, ia enggan mengomentari lebih jauh soal putusan komisi etik Polri terhadap Richard Eliezer.

"Jadi saya kurang bisa lagi menanggapinya lah. Sudah diputuskan, sudah ketok palu. Koar-koar pun saya sudah percuma," ujar Samuel katanya seperti dikutip TribunKaltimco dari kompas.com. 

Sementara Wakil Ketua Umum LPSK Edwin Partogi Pasaribu merespons soal putusan sidang kode etik Polri terhadap Bharada E.

Baca juga: Apa Arti Demosi Polri? Ini Sanksi yang Diterima Bharada E, Richard Eliezer Tidak Mengajukan Banding

Edwin menyatakan, pihaknya mengapresiasi putusan sidang yang digelar Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

"Putusan Sidang Kode Etik kepada Bharada E patut di apresiasi," kata Edwin dalam keterangannya kepada awak media, Rabu (22/2/2023).

Ia menyebut, putusan yang dijatuhkan kepada Bharada E tersebut menandakan polri menghargai sikap dan tindakan Bharada E.

Di mana kata dia, dalam perkara ini Bharada E telah dikabulkan menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bersedia mengungkap peristiwa sesungguhnya.

"Menghargai sikap dan tindakan Bharada E sebagai JC yang mengungkap perkara.

Memahami perbuatan E karena keterpaksaan," ucap Edwin.

Tak hanya itu, Edwin juga menyatakan, putusan etik ini seakan memberikan kesempatan untuk Bharada E kembali berkarir di polri.

Lebih lanjut, dirinya juga menilai, putusan ini merupakan hasil mendengar permintaan dari masyarakat.

"Menyadari dalam usia muda Bharada E layak diberi kesempatan meniti karir.

(Putusan etik ini, red) Mendengar aspirasi yang tumbuh di masyarakat," ucap Edwin.

Baca juga: Dijuluki Mbak-mbak LPSK di Medsos, D Ungkap Kenangannya Mengawal Richard Eliezer dan Sosok Bharada E

"Putusan Sidang Etik ini akan menjadi preseden bagaimana seorang JC tidak hanya mendapatkan penanganan khusus dan penghargaan dalam peradilan pidana, juga mendapat jaminan atas pekerjaannya," katanya.

Diketahui sidang kode etik dan profesi Polri yang digelar oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Bharada Richard Pudihang Lumiu alias Bharada E rampung.

Hasilnya, mantan ajudan Ferdy Sambo itu diputuskan tetap sebagai anggota Polri dan hanya diberi sanksi demosi selama 1 tahun.

Adapun sidang etik dan profesi itu diketuai oleh Sesrowabprof Divpropam Polri Kombes Pol Sakeus Ginting selaku ketua Sidang KKEP dan dua anggota yakni Irbidjemen SDM I Itwil V Itwasum Polri, Kombes Pol Imam Thobroni dan Kabagsumda Rorenmin Bareskrim Polri, Kombes Pol Hengky Widjaja di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023).

"Maka komisi selaku pejabat yang berwenang berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat bertahan di Mabes Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023).

Tim KKEP kemudian menjatuhkan sanksi berupa sanksi etika, yaitu perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Bharada E juga diwajibkan meminta maaf secara lisan kepada KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.

"Sanksi administratif bersifat mutasi dan demosi selama satu tahun," ucapnya.

Atas putusan itu, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E tak mengajukan banding.

"Bharada E menyatakan menerima (putusan) dan tidak menyatakan banding," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Irjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan.

Ramadhan mengatakan sanski tersebut sudah mulai dijalani oleh Bharada E setelah dirinya menerima salinan putusan tersebut.

Baca juga: Pengamat Intelijen: Lebih Baik Richard Eliezer tak Lagi Jadi Polisi, Ingatkan Bharada E soal Bahaya

(*)

Berita Nasional Terkini

Berita Richard Eliezer

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved