Kabar Artis

Doni Salmanan Dimiskinkan, Pengadilan Tinggi Terima Banding Jaksa, Cek Daftar Aset yang Disita

Doni Salmanan dimiskinkan. Pengadilan Tinggi Bandung menerima banding jaksa. Cek daftar aset Doni Salmanan yang disita.

Editor: Amalia Husnul A
Tribunnews.com/ Jeprima
Doni Salmanan (kanan) saat akan dihadirkan pada rilis di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022). Doni Salmanan dimiskinkan. Pengadilan Tinggi Bandung menerima banding jaksa. Cek daftar aset Doni Salmanan yang disita. 

TRIBUNKALTIM.CO - Selasa (21/2/2023) Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung memutuskan menerima pengajuan banding jaksa penuntut umum (JPU) atas terdakwa Doni Muhamad Taufik alias Doni Salmanan dalam perkara investasi bodong berkedok robot trading Quotex.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung memperberat hukuman terhadap Doni Salmanan menjadi delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan kurungan.

Simak daftar aset Doni Salmanan yang disita.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Oleh karena itu dengan pidana penjara selama delapan tahun dan pidana denda sebesar Rp 1.000.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," sebagaimana tertera dalam salinan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung pada Selasa (21/2/2023).

Majelis Hakim juga memutuskan untuk menyita sejumlah aset milik Doni Salmanan.

Aset tersebut ada yang atas nama Doni Salmanan sendiri, ada pula yang atas nama orang lain.

Namun seluruhnya, diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung untuk disita bagi negara.

"Barang bukti point 33 sampai dengan point 136 dirampas untuk Negara," katanya.

Berikut daftar aset yang disita dalam perkara Doni Salmanan, yang terdiri dari kelompok gadget atau gawai, pakaian dan aksesoris, kendaraan, perbankan, uang tunai, serta tanah dan bangunan;

 Gadget:

Baca juga: Divonis 4 Tahun Penjara, Doni Salmanan Tetap Jadi Crazy Rich, Hartanya Dikembalikan

• Samsung A52s warna hitam.
• iPhone 13 Pro Max warna abu-abu berikut simcard XL.
• Samsung Galaxy Z Flip3 warna lavender.
• Samsung Galaxy Z Fold3 warna hitam.
• Samsung Galaxy A52s warna hitam.
• Tablet merek Apple iPad Pro 11-inch warna hitam abu-abu.
• iPhone 12 Pro Max warna biru muda berikut simcard Telkomsel.
• Samsung Galaxy S10 warna hitam dengan simcard Indosat.
• iPhone 11 warna hitam berikut simcard Smartfren.
• Xiaomi Redmi Note 9 Pro warna biru berikut simcard XL.
• iPhone 13 warna silver dengan nomor IMEI 358612413746595.

• Kamera merek Sony warna hitam Cyber-Shot.
• Kamera merek DJI.
• Kamera merek Hermes.
• Monitor merek MSI warna hitam.
• CPU (Central Processing Unit) komputer warna hitam.
• Laptop merek Apple MacBook Pro 14 inci warna silver.
• Laptop merek Asus ROG G531G warna hitam 61543/SDPPI/2009 7384.
• Laptop merek Asus ROG warna hitam 61543/SDPPI/2009

Baca juga: 6 Fakta Sidang Doni Salmanan, Korban Ngamuk, Crazy Rich Bandung Dituntut 13 Tahun, Divonis 4 Tahun

Pakaian dan Aksesoris:

• Tas merek Hermes.
• Jam tangan merek Hermes.
• Sepatu merek Aimee Leon Dore 550 warna putih.
• Sepatu merek Nike Air Jordan Dior warna putih abu.
• Sepatu merek Nike Air Jordan Dior warna hijau muda.
• Sepatu merek Balenciaga warna hitam.
• Baju merek Main Label warna hitam.
• Baju merek Dior warna biru.
• Baju merek Main Label Off White OSJ.
• Jaket merek Bape Army.
• Baju merek Jazz Canalli.
• Baju merek Jazz Canalli.
• Baju merek Main Label Off White warna abu-abu.
• Kemeja merek Balenciaga warna putih.
• Jaket merek Oneonenine warna hitam.
• Celana merek Valentino.
• Celana merek Hyperd Denim.
• Baju merek Essentials.
• Topi merek Supreme warna merah.
• Tas pria merek Christian Dior.

Kendaraan:

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved