Kabar Artis
6 Fakta Sidang Doni Salmanan, Korban Ngamuk, Crazy Rich Bandung Dituntut 13 Tahun, Divonis 4 Tahun
Berikut ini 6 fakta sidang, kasus hingga profil Doni Salmanan, korban ngamuk gara-gara Crazy Rich Bandung dituntut 13 tahun divonis 4 tahun penjara.
TRIBUNKALTIM.CO - Berikut ini 4 fakta sidang, kasus dan profil Doni Salmanan, korban ngamuk gara-gara Crazy Rich Bandung dituntut 13 tahun divonis 4 tahun penjara.
Kamis (15/12/2022) Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale, Bandung menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap Doni Salmanan atau Doni M Taufik.
Selain hukuman penjara 4 tahun, Doni Salmanan yang dijuluki Crazy Rich Bandung ini juga diharuskan membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Dalam sidang pembacaan putusan atau vonis, Doni Salmanan tidak datang langsung ke pengadilan, namun hadir via daring.
Vonis Doni Salmanan ini membuat korban Crazy Rich ngamuk lantaran jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, JPU menuntut Doni Salmanan 13 tahun penjara.
Simak selengkapnya fakta-fakta persidangan dan kasus Doni Salmanan, seperti dikutip TribunKaltim.co dari TribunJabar.id di artikel berjudul Fakta-fakta Sidang Doni Salmanan, Vonis 4 Tahun, Crazy Rich Bandung Nangis sementara Korban Ngamuk:
1. Doni Salmanan Menangis
Doni Salmanan yang mengikuti persidangan via daring, terlihat menitihkan air mata saat hakim ketua Achmad Satibi, membacakan vonis.
Kepalanya pun tertunduk. Kedua tangannya langsung menutupi wajahnya.
Baca juga: Berkas Tersangka Platform Quotex Doni Salmanan Masih Diteliti Kejagung
2. Vonis Doni Salmanan
Menurut Ketua Majlis Hakim, Achmad Satibi, terbukti melakukan tindak pidana, menyebarkan berita bohong.
"Doni Salmanan telah terbukti secara sah, melakukan tindak pidana dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong.
Dalam transaksi elektronik sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntut umum," kata Achmad, saat membacakan vonis dalam persidangan.
Achmad menyatakan, kedua terdakwa Doni Salmanan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kedua penuntut umum, yakni terkait tindak pidana pencucian uang.