Kabar Artis

Doni Salmanan Jatuh Miskin, Divonis 8 Tahun, Uang, Tanah, Pakaian, Kendaraan Disita

Doni Salmanan jatuh miskin, divonis 8 tahun, uang, tanah, pakaian, kendaraan disita

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Robin Ono Saputra

TRIBUNKALTIM.CO - Pengadilan Tinggi Bandung telah memutuskan menerima pengajuan banding jaksa penuntut umum (JPU) atas terdakwa Doni Muhamad Taufik alias Doni Salmanan dalam perkara investasi bodong berkedok robot trading Quotex.

Dilansir dari Tribunnews.com, dalam amar putusannya, Majelis Hakim memperberat hukuman terhadap Doni Salmanan menjadi delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Oleh karena itu dengan pidana penjara selama delapan tahun dan pidana denda sebesar Rp 1.000.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," sebagaimana tertera dalam salinan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung pada Rabu (22/2/2022).

Bak sudah jatuh tertimpa tangga pula, Majelis Hakim juga memutuskan menyita sejumlah aset milik Doni Salmanan.

Aset tersebut ada yang atas nama Doni Salmanan sendiri, ada pula yang atas nama orang lain.

Namun seluruhnya, diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung disita bagi negara.

"Barang bukti point 33 sampai dengan point 136 dirampas untuk Negara," tulis salinan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung.

Sebelumnya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bale Bandung pada Kamis (15/12) silam, Doni Salmanan telah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara.

Hakim juga menyatakan, aset yang disita ada yang dikembalikan kepada terdakwa dan ada yang disita negara, tak ada ganti rugi kepada korban.

Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum melayangkan banding.

"Atas putusan Majelis Hakim tersebut, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung akan menyatakan banding," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya beberapa waktu lalu.

Saat sidang lalu, Doni Salmanan, terdakwa penipuan berkedok trading Binary Option melalui aplikasi Quotex menyampaikan pledoi secara daring, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kamis (1/12/2022).

Dalam pledoinya, Doni Salmanan mengaku syok. Sebab, karena kasus yang menjeratnya itu, membuat semua hartanya disita.

"Semua harta yang saya miliki, yang bukan hasil afiliasi pun telah disita. Semua total barang sitaan mencapai Rp 70 miliar," ujarnya.

Doni mengklaim, pihaknya membuat konten trading atas kemauan para trader, dan dari masyarakat yang menyukai trading.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved