Berita Nasional Terkini

Dulu Ngeledek Hakim dan Kini Marah-marah di Ruang Sidang, Terkuak Surya Darmadi Siapa Sebenarnya

Terjawab sudah Surya Darmadi siapa sebenarnya, simak profil dan biodata pemilik PT Duta Palma Group.

|
Editor: Doan Pardede
Capture Kompas TV
Pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi marah-marah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (16/2/2023). Surya merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan di Indragiri Hulu (Inhu), Riau dan tindak pidana pencucian uang dalam (TPPU). Terjawab sudah Surya Darmadi siapa sebenarnya, simak profil dan biodata pemilik PT Duta Palma Group. 

Selain itu, Jaksa menilai Surya Darmadi terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan merubah bentuk dan mengalihkan hasil korupsinya ke sejumlah perusahaan maupun aset lainnya.

Mendengar surat tuntutan Jaksa, Surya Darmadi kesal.

Ia mengaku merasa hampir gila karena dinilai bersalah merugikan keuangan dan perekonomian negara Rp 70 triliun lebih.

"Ya saya gilalah, saya setengah gila,” kata Surya Darmadi dengan kesal saat ditemui awak media di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (6/2/2023).

Baca juga: Tersangka Korupsi Rp 78 T Surya Darmadi Pulang, Tak Pernah Lihat Uang Sebanyak Itu

Surya Darmadi berujar, jika Kejaksaan Agung ingin utang negara senilai Rp 7.000 triliun itu lunas, maka mereka bisa menangkap 100 pelaku seperti dirinya.

Begitupun setelah poin tuntutan dibacakan, Surya Darmadi protes di depan hakim.

Ia keberatan disimpulkan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Menurutnya, laporan keuangan perusahaannya atau CRS (corporate reporting system) sudah tercatat secara internasional.

Surya Darmadi juga menyatakan dirinya bukanlah megakoruptor.

“Kalau saya megakoruptor, saya enggak pulang dari Taiwan, menyerahkan diri, karena saya bukan megakoruptor, itu saja,” ujar dia.

Surya Darmadi marah-marah bisa dilihat di SINI

Ditegur Hakim Gara-gara Main HP saat Sidang

Untuk diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menegur terdakwa kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan di Indragiri Hulu (Inhu), Riau dan tindak pidana pencucian uang dalam (TPPU), Surya Darmadi karena bermain handphone (HP) di dalam ruang sidang.

Diketahui, pemilik PT Duta Palma Group ini menjalani sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi, Rabu (15/2/2023).

Baca juga: Terjawab Siapa Surya Darmadi dan Kasus, Ini Biodata/Profil Buronan KPK yang Kini Tersangka Kejagung 

Pantauan Kompas.com di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, saat tim penasehatan hukum sedang membacakan pleidoi, tiba-tiba hakim mengetuk palu sebanyak satu kali.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved