Berita Nasional Terkini

Dulu Ngeledek Hakim dan Kini Marah-marah di Ruang Sidang, Terkuak Surya Darmadi Siapa Sebenarnya

Terjawab sudah Surya Darmadi siapa sebenarnya, simak profil dan biodata pemilik PT Duta Palma Group.

|
Editor: Doan Pardede
Capture Kompas TV
Pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi marah-marah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (16/2/2023). Surya merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan di Indragiri Hulu (Inhu), Riau dan tindak pidana pencucian uang dalam (TPPU). Terjawab sudah Surya Darmadi siapa sebenarnya, simak profil dan biodata pemilik PT Duta Palma Group. 

TRIBUNKALTIM.CO - Terjawab sudah Surya Darmadi siapa sebenarnya, simak profil dan biodata pemilik PT Duta Palma Group.

Jelang pelaksanaan sidang putusan dugaan korupsi penyerobotan lahan, pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi marah.

Penasaran Surya Darmadi siapa? pemilik PT Duta Palma Group ini merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan di Indragiri Hulu (Inhu), Riau dan TPPU.

Surya Darmadi sebelumnya dituntut pidana penjara seumur hidup dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Baca juga: Terbaru! Terjawab Surya Darmadi Siapa dan Kasus, Ini Biodata/Profil Sosok yang Main HP Saat Sidang

Peristiwa Surya Darmadi marah ini terjadi saat Surya Darmadi hendak duduk di kursi pesakitan di ruang sidang Hatta Ali, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Surya mengaku telah dipaksa untuk mencabut praperadilan tahun lalu.

"Tolong disebarkan ya bahwa saya dipaksa untuk cabut peradilan pada tahun lalu bulan Agustus," kata Surya Darmadi dengan marah, Kamis (23/2/2023).

Surya Darmadi menyesalkan pernah membatalkan upaya praperadilan.

Sebab, menurutnya, jika praperadilan saat itu dilaksanakan maka tidak akan ada lagi persidangan yang menuntut dirinya penjara seumur hidup ini.

Lebih lanjut ia mengatakan, apabila hukuman yang dijatuhkan sesuai dengan tuntutan jaksa, maka sama saja dirinya sudah divonis mati.

"Kalau praperadilan kan hari ini saya enggak gini, sama saja kayak dihukum mati," ujar Surya Darmadi tampak marah-marah ke Jaksa.

Surya Darmadi alias Apeng
Surya Darmadi alias Apeng. Terjawab sudah Surya Darmadi siapa sebenarnya, simak profil dan biodata pemilik PT Duta Palma Group. (Ist/ Tribunnews.com)

Sebelumnya, jaksa menuntut surya Darmadi dengan pidana penjara seumur hidup dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa menilai, taipan itu terbukti bersalah melakukan korupsi bersama-sama dengan mantan Bupati Inhu, Raja Thamsir.

Jaksa lantas menuntut Surya Darmadi membayar uang pengganti sebesar Rp 4.798.706.951.640 dan 7.885.857,36 dollar Amerika Serikat dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 73.920.690.300.000.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved