Berita Nasional Terkini

Dulu Ngeledek Hakim dan Kini Marah-marah di Ruang Sidang, Terkuak Surya Darmadi Siapa Sebenarnya

Terjawab sudah Surya Darmadi siapa sebenarnya, simak profil dan biodata pemilik PT Duta Palma Group.

|
Editor: Doan Pardede
Capture Kompas TV
Pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi marah-marah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (16/2/2023). Surya merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan di Indragiri Hulu (Inhu), Riau dan tindak pidana pencucian uang dalam (TPPU). Terjawab sudah Surya Darmadi siapa sebenarnya, simak profil dan biodata pemilik PT Duta Palma Group. 

TRIBUNKALTIM.CO - Terjawab sudah Surya Darmadi siapa sebenarnya, simak profil dan biodata pemilik PT Duta Palma Group.

Jelang pelaksanaan sidang putusan dugaan korupsi penyerobotan lahan, pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi marah.

Penasaran Surya Darmadi siapa? pemilik PT Duta Palma Group ini merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan di Indragiri Hulu (Inhu), Riau dan TPPU.

Surya Darmadi sebelumnya dituntut pidana penjara seumur hidup dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Baca juga: Terbaru! Terjawab Surya Darmadi Siapa dan Kasus, Ini Biodata/Profil Sosok yang Main HP Saat Sidang

Peristiwa Surya Darmadi marah ini terjadi saat Surya Darmadi hendak duduk di kursi pesakitan di ruang sidang Hatta Ali, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Surya mengaku telah dipaksa untuk mencabut praperadilan tahun lalu.

"Tolong disebarkan ya bahwa saya dipaksa untuk cabut peradilan pada tahun lalu bulan Agustus," kata Surya Darmadi dengan marah, Kamis (23/2/2023).

Surya Darmadi menyesalkan pernah membatalkan upaya praperadilan.

Sebab, menurutnya, jika praperadilan saat itu dilaksanakan maka tidak akan ada lagi persidangan yang menuntut dirinya penjara seumur hidup ini.

Lebih lanjut ia mengatakan, apabila hukuman yang dijatuhkan sesuai dengan tuntutan jaksa, maka sama saja dirinya sudah divonis mati.

"Kalau praperadilan kan hari ini saya enggak gini, sama saja kayak dihukum mati," ujar Surya Darmadi tampak marah-marah ke Jaksa.

Surya Darmadi alias Apeng
Surya Darmadi alias Apeng. Terjawab sudah Surya Darmadi siapa sebenarnya, simak profil dan biodata pemilik PT Duta Palma Group. (Ist/ Tribunnews.com)

Sebelumnya, jaksa menuntut surya Darmadi dengan pidana penjara seumur hidup dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa menilai, taipan itu terbukti bersalah melakukan korupsi bersama-sama dengan mantan Bupati Inhu, Raja Thamsir.

Jaksa lantas menuntut Surya Darmadi membayar uang pengganti sebesar Rp 4.798.706.951.640 dan 7.885.857,36 dollar Amerika Serikat dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 73.920.690.300.000.

Selain itu, Jaksa menilai Surya Darmadi terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan merubah bentuk dan mengalihkan hasil korupsinya ke sejumlah perusahaan maupun aset lainnya.

Mendengar surat tuntutan Jaksa, Surya Darmadi kesal.

Ia mengaku merasa hampir gila karena dinilai bersalah merugikan keuangan dan perekonomian negara Rp 70 triliun lebih.

"Ya saya gilalah, saya setengah gila,” kata Surya Darmadi dengan kesal saat ditemui awak media di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (6/2/2023).

Baca juga: Tersangka Korupsi Rp 78 T Surya Darmadi Pulang, Tak Pernah Lihat Uang Sebanyak Itu

Surya Darmadi berujar, jika Kejaksaan Agung ingin utang negara senilai Rp 7.000 triliun itu lunas, maka mereka bisa menangkap 100 pelaku seperti dirinya.

Begitupun setelah poin tuntutan dibacakan, Surya Darmadi protes di depan hakim.

Ia keberatan disimpulkan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Menurutnya, laporan keuangan perusahaannya atau CRS (corporate reporting system) sudah tercatat secara internasional.

Surya Darmadi juga menyatakan dirinya bukanlah megakoruptor.

“Kalau saya megakoruptor, saya enggak pulang dari Taiwan, menyerahkan diri, karena saya bukan megakoruptor, itu saja,” ujar dia.

Surya Darmadi marah-marah bisa dilihat di SINI

Ditegur Hakim Gara-gara Main HP saat Sidang

Untuk diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menegur terdakwa kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan di Indragiri Hulu (Inhu), Riau dan tindak pidana pencucian uang dalam (TPPU), Surya Darmadi karena bermain handphone (HP) di dalam ruang sidang.

Diketahui, pemilik PT Duta Palma Group ini menjalani sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi, Rabu (15/2/2023).

Baca juga: Terjawab Siapa Surya Darmadi dan Kasus, Ini Biodata/Profil Buronan KPK yang Kini Tersangka Kejagung 

Pantauan Kompas.com di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, saat tim penasehatan hukum sedang membacakan pleidoi, tiba-tiba hakim mengetuk palu sebanyak satu kali.

Penasehat hukum Surya Darmadi yang membacakan pleidoi pun ikut terdiam.

Hakim kemudian menanyakan Surya Darmadi apakah terdakwa kasus korupsi dan TPPU itu sedang bermain ponsel.

"Main HP ya?" tanya hakim ke Surya Darmadi.

Namun, jawaban Surya Darmadi tidak terdengar karena suaranya terlalu kecil.

Hanya saja, hakim menegur Surya Darmadi dan melarangnya bermain ponsel.

"Hah? Pak Surya ngeledek? Enggak boleh main HP," tegur hakim dengan nada agak tinggi.

Suasana ruang sidang pleidoi dengan Terdakwa Surya Darmadi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi di Jakarta Pusat, Rabu (15/2/2023).
Suasana ruang sidang pleidoi dengan Terdakwa Surya Darmadi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi di Jakarta Pusat, Rabu (15/2/2023). Terjawab sudah Surya Darmadi siapa sebenarnya, simak profil dan biodata pemilik PT Duta Palma Group.(KOMPAS.com/Rahel)

Beberapa menit setelahnya, hakim kembali mengetuk palu dan mempersilahkan tim penasehat hukum Surya Darmadi untuk melanjutkan membacakan pleidoi.

"Oke dilanjutkan," kata hakim.

Diketahui, Surya Darmadi merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan di Indragiri Hulu (Inhu), Riau dan TPPU.

Surya Darmadi sebelumnya dituntut pidana penjara seumur hidup dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menyatakan, Surya Darmadi bersama mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir bersalah melakukan korupsi.

Baca juga: Surya Darmadi Dipastikan Kabur ke Luar Negeri, Kini Masuk DPO KPK

“Menghukum terdakwa Surya Darmadi dengan pidana penjara seumur hidup dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” kata Jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (6/2/2023).

Dalam tuntutannya, jaksa menilai Surya Darmadi terbukti melakukan perbuatan melawan hukum berupa penyerobotan lahan yang menimbulkan kerugian negara Rp 4,7 triliun dan 7,8 juta dollar AA dan kerugian perekonomian negara sekitar Rp 73,9 triliun lebih.

Surya Darmadi juga dinilai terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dengan mengalihkan uang hasil korupsinya menjadi aset maupun mengalir ke sejumlah perusahaan.

Hal ini sebagaimana dakwaan primer, yakni Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian, Pasal 3 Ayat (1) huruf c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, dan atau Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Jadi DPO KPK

Bos Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng ternyata sudah kabur ke luar negeri.

Padahal Apeng sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap alih fungsi hutan di Riau.

Kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Yang pasti, bisa dipastikan KPK, yang bersangkutan (Surya Darmadi) tidak ada di Indonesia, tetapi di mana kita tidak tahu," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Terkait info anyar yang beredar menyebut Apeng ada di Bali, Nawawi memastikan hal itu tidak benar.

Pun termasuk keberadaan Apeng di negara tetangga, Singapura.

"Enggak itu enggak, kita pastikan dia tidak ada di Indonesia," ucap Nawawi.

Pemerintah Singapura sebelumnya membantah kabar soal Surya Darmadi berada di negaranya.

Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Singapura melalui laman resminya mengatakan bahwa tidak berada di negeri singa tersebut.

“Menurut catatan imigrasi kami, Surya Darmadi saat ini tidak berada di Singapura,” tulis keterangan Kemenlu Singapura, dikutip Sabtu (6/8/2022).

Meski begitu, Singapura bersedia memberi bantuan jika pemerintah Indonesia mengajukan permintaan resmi dengan informasi pendukung yang diperlukan.

“Singapura akan memberikan bantuan yang diperlukan kepada Indonesia, dalam lingkup hukum dan kewajiban internasional kami," bunyi keterangan Kemenlu Singapura.

Itulah tadi ulasan Surya Darmadi siapa sebenarnya, simak profil dan biodata pemilik PT Duta Palma Group.

Berita Nasional Terkini Lainnya

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved