Berita Viral

Fakta Kasus Mario Dandy Satriyo, Rubicon Nunggak Pajak, Pejabat DJP Diperiksa, hingga Sikap GP Ansor

Fakta kasus Mario Dandy Satriyo, pengemudi Rubicon, tersangka penganiayaan anak di bawah umur. Pejabat DJP diperiksa Kemenkeu. GP Ansor tolak damai

Penulis: Aro | Editor: Christoper Desmawangga
Tangkap layar YouTube Kompas TV
Soso Mario Dandy Satriyo, tersangka penganiayaan anak di bawah umur. Fakta kasus Mario Dandy Satriyo, pengemudi Rubicon, tersangka penganiayaan anak di bawah umur. Pejabat DJP diperiksa Kemenkeu. GP Ansor tolak damai 

"Saat ini Inspektorat Jenderal Kemenkeu bekerja sama dengan unit kepatuhan internal Direktorat Jenderal Pajak sedang melakukan proses pemanggilan dalam rangka pemeriksaan terhadap pegawai yang bersangkutan," ujar Yustinus dalam keterangan tertulisnya, Rabu (22/2/2023) seperti dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com dengan judul Kementerian Keuangan Bakal Periksa Pejabat Ditjen Pajak Buntut Kasus Penganiayaan Anak di Bawah Umur.

- Mobil Rubicon yang dipakai ternyata nunggak pajak

Awalnya, Mario Dandy Satrio mengemudikan Rubicon dengan plat bernomor Polisi B2571PBP.

Namun setelah dicek, nomor polisi tersebut bukanlah yang asli. 

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan hal itu diketahui setelah pihaknya mengecek keaslian pelat nomor tersebut saat mengamankan mobil Rubicon milik tersangka.

"Saat itu mobil ini menggunakan pelat nomor ini (B 120 DEN) kemudian setelah dilakukan cek fisik nomor rangka dan nomor mesin oleh petugas dari Direktorat Lalin, maka nomor ini tidak sesuai dengan peruntukannya," jelas Ade Ary dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023).

Dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com di artikel berjudul Jeep Rubicon Milik Anak Pejabat Pajak Pelaku Penganiayaan di Pesanggrahan Pakai Pelat Nomor Palsu, mendapati hal itu, pihak kepolisian mengamankan pelat nomor yakni B 2571 PBP dari tangan tersangka yang diduga merupakan pelat asli dari mobil tersebut.

"Selanjutnya terhadap temuan ini kami sedang melakukan pendalaman tentang pelanggaran lalin karena penggunaan nopol yang tidak sesuai dengan peruntukannya," ujarnya.

Baca juga: Trending, Siapa Mario Dandy Satriyo? Pengemudi Rubicon, Tersangka Penganiayaan, Bapaknya Pejabat DJP

Sementara itu, dari penelusuran Tribunnews.com di website resmi Samsat yakni http://samsat-pkb2.jakarta.go.id, terlihat status mobil tersebut tertulis 'masa pajak habis'.

Masa pajak itu terdeteksi dari nomor polisi yang asli untuk mobil mewah tersebut.

Adapun nomor polisi Jeep Rubicon Wrangler 3,6 AT dengan tahun pembuatan 2013.
 
Dari website tersebut, mobil mewah itu telah melewati tempo pembayaran pajak yakni pada 4 Februari 2023 sehingga mobil tersebut menunggak pajak.

Adapun nilai pajak yang harus dibayarkan yakni senilai Rp6.989.600 dengan rincian PKB Pokok Rp6.678.000, SWDKLLJ Rp143.000, PKB Denda Rp13.000, dan SWDKLLJ Denda Rp35.000.

- Terancam pidana 2 tahun penjara

Kombes Ade mengungkapkan Mario Dandy Satriyo kini ditahan.

Pelaku telah disangkakan dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved