Berita Viral
Fakta Kasus Mario Dandy Satriyo, Rubicon Nunggak Pajak, Pejabat DJP Diperiksa, hingga Sikap GP Ansor
Fakta kasus Mario Dandy Satriyo, pengemudi Rubicon, tersangka penganiayaan anak di bawah umur. Pejabat DJP diperiksa Kemenkeu. GP Ansor tolak damai
Penulis: Aro | Editor: Christoper Desmawangga
"Tersangka kami tahan dengan persangkaan pasal 78C juncto pasal 80 UU 35 Tahun 2004 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsidair Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara," ujar Kombes Ade, Rabu (22/2/2023).
Hingga saat ini, kata Kombes Ade, penyidik masih mendalami motif penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap korban D.
Baca juga: Pengemudi Rubicon yang Anak Pejabat DJP, Resmi Tersangka Penganiayaan Anak di Bawah Umur dan Ditahan
- Kronologi kejadian
Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkap kejadian ini berawal dari laporan pengaduan saudari A kepada Mario Dandy.
Saksi A mengadu ke tersangka bahwa D telah melakukan perbuatan yang tidak baik kepada A.
"Tersangka mencoba mengkonfirmasi hal tersebut kepada D, namun D tidak menjawab dan tidak (mau diajak) bertemu."
"Akhirnya pada tanggal 20 Februari, A itu menghubungi lagi D dan menyatakan ingin mengembalikan kartu pelajar milik korban."
"Kemudian tersangka dengan menggunakan kendaraannya bersama A dan saksi S mendatangi D yang sedang berada di rumah temannya."
"Di depan rumah teman D, saksi A menghubungi korban, namun D tidak mau keluar," kata Kombes Ade Ary dikutip dari Kompas Tv.
Lalu Mario Dandy Satrio turun tangan meminta D keluar dari rumah temannya itu.
Akhirnya D keluar, hingga terjadi keributan.
"Tersangka mengkonfirmasi apakah benar korban telah melakukan perbuatan yang tidak baik kepada saksi A.
"Terjadi perdebatan, akhirnya terjadi peristiwa kekerasan terhadap anak dengan cara pelaku menendang kaki korban sehingga korban terjatuh," lanjutnya.
Mario Dandy Satrio pun memukul korban berkali-kali menggunakan tangan kanannya.
"Saat korban sudah terjatuh, Mario Dandy menendang kepala D, kemudian menendang perutnya," jelas Kombes Ade Ary.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.