Berita Viral
Pengemudi Rubicon yang Anak Pejabat DJP, Resmi Tersangka Penganiayaan Anak di Bawah Umur dan Ditahan
Pengemudi Rubicon, yang anak pejabat DJP atau Direktorat Jenderal Pajak resmi jadi tersangka penganiayaan anak di bawah umur dan langsung ditahan.
TRIBUNKALTIM.CO - Pengemudi Rubicon, Mario Dandy Satriyo (20) resmi ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan anak di bawah umur berinisial D di Pesanggarahan, Jakarta Selatan.
Di media sosial (medsos) kasus pengemudi Rubicon yang melakukan penganiayaan anak di bawah umur berinisial D jadi viral, lantaran diketahui Mario Dandy Satriyo adalah anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak atau DJP.
Anak di bawah umur berinisial D yang jadi korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo, pengemudi Rubicon dan anak pejabat DJP ini diketahui adalah anak dari Pengurus Pusat GP Ansor, Jonathan Latumahina
Aksi penganiayaan pengemudi Rubicon ini dilakukan di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) sekira pukul 20.30 WIB.
Hari ini, Rabu (22/2/2023), polisi resmi menetapkan Mario Dandy Satrio (20) pengemudi Rubicon pelaku kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur berinisial D di Pesanggarahan, Jakarta Selatan sebagai tersangka.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, penetapan tersangka terhadap Mario itu setelah pihaknya telah memeriksa beberapa saksi dan mengumpulkan sejumlah alat bukti.
"Berdasarkan keterangan saksi-saksi barang bukti dan alat bukti yang kami dapatkan, maka kemarin kami menetapkan saudara MDS sebagai tersangka," jelas Ade Ary dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023) seperti dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com di artikel berjudul Pengemudi Rubicon Pelaku Penganiayaan Anak Dibawah Umur di Jaksel Ditetapkan Sebagai Tersangka.
Tak hanya itu, Ade Ary juga menjelaskan, Mario yang sudah ditetapkan sebagai tersangka juga langsung ditahan oleh pihaknya.
Baca juga: Dugaan Penganiayaan Anak Petinggi GP Ansor di Jaksel, Yaqut Pastikan Kasusnya Dikawal
"Dan kami telah melakukan penahanan terhadap saudara MDS yang berusia 20 tahun," ucapnya.
Usai ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan polisi pun menjerat Mario dengan Pasal 76 c Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.
"Dengan pidana ancaman maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun," pungkasnya.
Kronologi Kejadian
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut penganiayan itu bermula saat teman Mario berinisial A mengadu jika mendapat perlakuan kurang baik.
Setelah mendengar itu, Mario langsung mendatangi D yang saat itu berada di rumah temannya berinisial R.
"Kemudian setelah MDS bertemu D, langsung meminta klarifikasi perihal perbuatan tidak baik tersebut dan terjadi perdebatan yang berujung tindakan penganiayaan terhadap saudara D," kata Ade Ary dalam keterangannya, Rabu (22/2/2023) seperti dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com di artikel berjudul Jeep Rubicon Anak Pejabat DJP Penganiaya Putra Petinggi Ansor di Jakarta Selatan Nunggak Bayar Pajak.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.