Berita Nasional Terkini

Hendra Kurniawan Cs Disarankan Bersatu Gugat Ferdy Sambo, Reza Indragiri: Jika Merasa Dimanipulasi

Hendra Kurniawan cs disarankan bersatu untuk menggugat Ferdy Sambo, jika merasa dinmanipulasi.

Istimewa
Terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Brigjen Hendra Kurniawan (kiri atas), Kombes Agus Nurpatria (tengah atas), AKBP Arif Rahman (kanan atas), Kompol Baiquni Wibowo (kiri bawah), Kompol Chuck Putranto (tengah bawah), AKP Irfan Widianto. 

TRIBUNKALTIM.CO - Hendra Kurniawan cs disarankan bersatu untuk menggugat Ferdy Sambo.

Hal ini disarankan Peneliti ASA Indonesia Institute Reza Indragiri Amriel.

Reza Indragiri menyarankan para mantan perwira di Divisi Profesi dan Pengamanan atau Propam Polri yang menanti sidang vonis kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J bersatu menggugat ganti rugi kepada Ferdy Sambo.

Baca juga: Divonis 10 Bulan Penjara, Ini Peran Arif Rahman di Kasus Obstruction of Justice Tewasnya Brigadir J

Pasalnya, menurut Reza, para mantan perwira yang dipecat atau pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) dan terancam dipenjara itu dinilai menjadi korban skenario Ferdy Sambo buat menutupi pembunuhan Yosua.

"Publik sudah menunjukkan atensi dan simpati pada Richard Eliezer. Tapi kita sepertinya kurang mengulurkan hati ke sekian banyak personel Polri yang berada di ruang sidang sebelah. Padahal mereka juga berhadapan dengan risiko sanksi pidana, diberhentikan secara tidak hormat dari korps Tribrata, atau terhambat karirnya di Polri," ujarnya dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com, Kamis (23/2/2023).

Ia mengingatkan, Ferdy Sambo sendiri, bahkan di ruang sidang, menyatakan kesiapannya untuk bertanggung jawab.

Itu ia katakan saat dinilai oleh para bawahannya sebagai jenderal pembohong yang telah memperalat anak buah.

Tapi, apa konkretnya bentuk pertanggungjawaban Sambo itu? Toh para personel itu tetap saja hancur karirnya, kacau ketenangan keluarganya, dan kemungkinan dirajah hina selama-lamanya."

"Ini usul saya. Para personel yang dijatuhi sanksi etik serta personel yang dipidana dan di-PTDH itu sebaiknya berhimpun bikin semacam Paguyuban Korban Manipulasi Sambo. Lalu, semua orang di paguyuban itu mengajukan gugatan ganti rugi kepada Sambo. Penggantian kerugian itu merupakan tuntutan yang berdasarkan pada kenyataan, bahwa mereka benar-benar dirugikan secara multidimensi oleh Sambo."

"Kalau Sambo konsekuen dengan omongannya, dia tentu akan sudi membayar ganti rugi kepada para juniornya yang sudah menjadi tumbal itu. Komponen ganti ruginya mencakup, antara lain, putusnya penghasilan dari Polri. Untuk AKBP, per bulannya diasumsikan gaji pokok plus tunjangan kinerja. Yaitu, Rp 5.084.300 ditambah Rp 5.183.000. Bagi AKBP berusia 45 tahun, dia punya sisa masa kerja 13 tahun sebelum pensiun. Jadi Rp 10.267.300 x 12 bulan x 13 tahun = Rp 1.601.698.800 per orang.

Baca juga: Kabar Ferdy Sambo Terbaru: Eks Kadiv Propam Ajukan Banding usai Divonis Mati, Ini Kata Kejagung

Tentu tidak sebatas itu. Menurut Reza, ganti rugi patut pula meliputi biaya rehabilitasi fisik dan psikis akibat dampak pemecatan secara tidak hormat, serta beban tak terduga hingga masing-masing personel dan keluarganya kembali hidup stabil.

"Kalau mereka tak ajukan gugatan ganti rugi, malah terkesan mereka masih punya ewuh pakewuh, loyalitas, bahkan penghormatan terhadap Sambo. Sebaliknya, lewat gugatan, para korban Sambo membuktikan bahwa mereka benar-benar marah karena telah diperalat oleh mantan senior mereka."

"Sanggupkah Sambo membayar gunti rugi yang jumlahnya pasti sangat fantastis itu? Supaya para penggugat dan masyarakat tidak berburuk sangka, dan agar Sambo tidak menutup-nutupi harta kekayaannya, silakan PPATK buka ke publik jumlah harta kekayaan Sambo."

Masyarakat pun kata Reza, sebenarnya dirugikan oleh Sambo. Anggaran yang sudah digelontorkan untuk merekrut, mendidik, dan mempekerjakan sekian banyak personel itu terpaksa hangus akibat perintah jahat dari sosok superior. Siapa masyarakat yang akan gugat Sambo?

Menanti vonis

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved