Berita Nasional Terkini

Sepak Terjang Jon Sarman Hakim di Sidang Teddy Minahasa, Tegas dan Berani Tegur Kubu Hotman Paris

'Perseteruan' hakim Teddy Minahasa, Jon Sarman Saragih dengan Hotman Paris Hutapea, menjadi sorotan publik.

Kolase TribunKaltim.co
Hakim sidang kasus Teddy Minahasa, Jon Sarman Saragaih (kiri) dan Hotman Paris Hutapea. "Perseteruan" Jon Sarman dengan kubu Hotman Paris Hutapea, menyita perhatian publik. 

Hotman Paris Hutapea membantah telah dimarahi dan hendak diusir oleh hakim ketua Jon Sarman Saragih dalam sidang lanjutan atas kasus tindak pidana narkotika jenis sabu yang dikendalikan Irjen Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (20/2/2023).

Baca juga: Rozy Bela Mertua dan Polisikan Mantan Istri, Norma Risma Minta Bantuan Hotman Paris

Saat itu, majelis hakim menilai tim kuasa hukum Teddy dinilai tak tertib selama persidangan berlangsung.

"Dalam sidang perkara pidana Irjen Teddy Minahasa seolah-olah Hotman Paris dimarahi dan hendak diusir oleh hakim, itu tidak benar," kata Hotman dalam keterangan tertulis, Rabu (22/2/2023).

Hotman menjelaskan bahwa tim kuasa hukum Teddy Minahasa terdiri dari tiga kantor pengacara, di antaranya Kantor Pengacara Hotman Paris, tim pengacara Ronald dan tim pengacara dari FHP atau Faisal.

Dari ketiganya itu, Hotman mengungkapkan bahwa yang dimarahi hakim itu merupakan tim pengacara dari FHP atau Faisal.

"Yang terjadi adalah bahwa Hakim marah sama Faisal bukan sama Hotman Paris," kata dia.

Hotman mengatakan alasan hakim memarahi Faisal lantaran mengajukan keberatan atas pernyataan jaksa yang dianggapnya yang cenderung diulang-ulang.

"Yang Faisal lakukan pun hanya sebatas karena dia menyela jaksa protes atas pertanyaan jaksa dan itu sering terjadi dalam setiap perkara," ujar dia.

Oleh karenanya, ia menegaskan bahwa hakim tidak marah kepada Hotman maupun asistennya. Namun, hakim marah kepada Faisal.

Baca juga: Peringatan Bagi Tiko, Rumah Mewah Bu Eny Jadi Rebutan, Prediksi Hotman Paris Terbukti?

"Yang dimarahi oleh hakim adalah pengacara lain (bernama Faisal) memang juga kuasa hukum dari Teddy Minahasa akan tetapi bukan dari Kantor Hotman Paris," ujar dia.

Sebagai informasi, dalam kasus ini Irjen Pol Teddy Minahasa telah didakwa menjual narkotika jenis sabu.

Sabu tersebut merupakan barang bukti dari pengungkapan kasus narkoba oleh Polres Bukittinggi dengan berat kotor 41,3 kilogram.

Dalam dakwaan kasus ini terungkap bahwa Teddy Minahasa dua kali meminta AKBP Dody Prawiranegara sebagai Kapolres Bukittinggi untuk menyisihkan sebagian barang bukti sabu.

Upaya terakhir dilakukan Teddy pada 20 Mei 2022 saat dia dan Dody menghadiri acara jamuan makan malam di Hotel Santika Bukittinggi.

Saat itu Tedy meminta agar Dody menukar 10 kilogram barang bukti sabu dengan tawas.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved