Berita Nasional Terkini
Irfan Widyanto Divonis 10 Bulan Penjara di Kasus Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J
Irfan Widyanto divonis 10 bulan penjara di kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J, ini perannya yang terungkap di pengadilan.
TRIBUNKALTIM.CO - Irfan Widyanto divonis 10 bulan penjara di kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J, ini perannya yang terungkap di pengadilan.
Majelis Hakim menyatakan terdakwa Obstuction of Justice, Irfan Widyanto, dengan sengaja mengganti DVR CCTV di Duren Tiga.
Padahal, menurut Majelis Hakim, Irfan sudah mengetahui akibat dari perbuatannya tersebut.
Terlebih lagi, Irfan merupakan anggota Polri yang juga merupakan seorang penyidik.
Baca juga: 3 Terdakwa Obstruction of Justice Kasus Brigadir J Divonis Hari Ini, Jumat 24 Februari 2023
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Afrizal Hadi, saat membacakan amar putusan hari ini, Jumat (24/2/2023).
"Sebagaimana telah dipertimbangkan di atas dengan latar belakang terdakwa sebagai penyidik mempunyai pengetahuan akan perbuatan mengganti dua unit DVR CCTV dengan dua unit DVR yang baru dapat berakibat sistem elektronik dan atau merupakan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," kata Hakim Afrizal.
Karena itu, Majelis Hakim mengesampingkan nota pembelaan atau pledoi milik Irfan Widyanto.
Dalam nota pleidoinya, kuasa hukum Irfan menyebut tindakan kliennya mengamankan CCTV adalah untuk membuat terang perkara.
Alasan itu dinilai Majelis Hakim tak berlandaskan hukum, sehingga harus dikesampingkan.
"Berdasarkan uraian di atas, maka sub unsur dengan sengaja terpenuhi dan terbukti," tukas Hakim Afrizal.
Kesimpulan Majelis Hakin ini diambil berdasarkan keterangan para saksi di persidangan, termasuk penjaga pos satpam Komplek Polri, Duren Tiga, Kalibata, Jakarta Selatan.
"Menimbang bahwa kehendak lain dari terdakwa mengganti dua unit DVR dengan yang baru tanpa ada izin ketua RT sebagaimana keterangan saksi Abdul Zafar yang sedang bertugas pada tanggal 9 Juli 2022 di pos satpam tersebut berkesesuaian dengan keterangan saksi Drs Seno Soekarto yang telah dibacakan di persidangan," kata Hakim Afrizal.
Divonis 10 Bulan Penjara
Terdakwa perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Irfan Widyanto, menjalani sidang vonis atau putusan hari ini, Jumat (24/2/2023).
Baca juga: 3 Terdakwa Obstruction of Justice Kasus Brigadir J Divonis Hari Ini, Jumat 24 Februari 2023
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Irfan Widyanto divonis 10 bulan penjara.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.