Berita Viral

Kondisi Anak Pengurus GP Ansor, Korban Penganiayaan Mario Dandy, sudah Ada Kemajuan tapi Belum Sadar

Kondisi anak pengurus GP Ansor yang jadi korban penganiayaan Mario Dandy. Sudha ada kemajuan tapi belum sadar.

Editor: Amalia Husnul A
Instagram gusyaqut
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat menjenguk anak pengurus GP Ansor yang jadi korban penganiayaan. Kondisi anak pengurus GP Ansor yang jadi korban penganiayaan Mario Dandy. Sudha ada kemajuan tapi belum sadar. 

Pasalnya, atas kekerasan yang dilakukan oleh Dandy tersebut menyebabkan David tak sadarkan diri.

“Mohon doa kesembuhan atas musibah yang menimpanya karena kebiadaban mereka yang mengaku manusia. Allah kariim,” pungkasnya.

Baca juga: Semua Karena Wanita, Anak Pejabat Pajak Aniaya Putra Pengurus GP Ansor Hingga Koma

Sosok David Dikenal Soleh

Dikutip dari TribunJakarta, sosok David merupakan seorang anak yang soleh.

David diketahui merupakan lulusan Pesantren Inggris Assalam Bogor, Jawa Barat.

Tak jarang putra dari Jonathan Latumahina itu mengajar ngaji anak-anak di Pesantren Inggris Assalam Bogor.

Hal tersebut diungkapkan oleh Aktivis Jaringan Islam Liberal (JIL), Mohamad Guntur Romli.

"Ini David anak baik, itu lagi ngajari adik-adiknya ngaji di Assalam. Pelakunya sudah ditahan, tapi keluarganya yang katanya berduit coba-coba intervesi," jelasnya.

Mario Dandy Tersangka

Mario Dandy Satriyo ditetapkan tersangka oleh polisi terkait kasus penganiayaan terhadap putra pengurus GP Ansor.

Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, penetapan tersangka terhadap Mario dilakukan setelah pihaknya memeriksa beberapa saksi dan mengumpulkan sejumlah alat bukti.

"Berdasarkan keterangan saksi-saksi barang bukti dan alat bukti yang kami dapatkan, maka kemarin kami menetapkan saudara MDS sebagai tersangka," jelas Kombes Ade Ary dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023).

Tak hanya itu, Ade Ary juga menjelaskan, Mario yang sudah ditetapkan sebagai tersangka juga langsung ditahan oleh pihaknya.

"Dan kami telah melakukan penahanan terhadap saudara MDS yang berusia 20 tahun," ucapnya.

Usai ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan, polisi menjerat Mario dengan Pasal 76 c Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

"Dengan pidana ancaman maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun," pungkasnya.

Baca juga: Fakta Kasus Mario Dandy Satriyo, Rubicon Nunggak Pajak, Pejabat DJP Diperiksa, hingga Sikap GP Ansor

(*)

Update Berita Viral

Berita Mario Dandy

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved