Berita Viral

Ramai di Medsos, Protes Warga Mengapa Wajib Pajak harus Lapor Setiap Tahun, Penjelasan Kemenkeu

Ramai di medsos (media sosial), protes warga mengapa Wajib Pajak harus lapos setiap tahun. Penjelasan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

|
Editor: Amalia Husnul A
https://www.pajak.go.id/lapor-tahunan
Tangkap layar pelaporan SPT Tahunan. Ramai di medsos (media sosial), protes warga mengapa Wajib Pajak harus lapos setiap tahun. Penjelasan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 

Contoh dari sistem pemungutan pajak jenis ini adalah pajak bumi dan bangunan atau PBB.

2. Withholding system

Withholding system, menurut Yustinus adalah besarnya pajak akan dihitung oleh pihak ketiga, dan bukan oleh wajib pajak maupun petugas pajak.

Contoh withholding system, antara lain pemotongan penghasilan pegawai oleh bendahara instansi.

Dengan sistem ini, pegawai tidak perlu lagi ke kantor pajak untuk membayar pajaknya.

"Jenis pajak dengan sistem ini meliputi PPh Pasal 21, 22, 23, PPh Final Pasal 4 ayat (2), dan PPN," ungkapnya.

Baca juga: Lapor Pajak Online 2023: Cara Lapor SPT 1770 SS Melalui e-Filing, Sanksi Jika tak Lapor SPT Tahunan

(*)

Update Berita Viral

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved