Pria Loa Kulu Curi Handphone

BREAKING NEWS: Pria di Loa Kulu Curi Puluhan Handphone, Beraksi di Kukar dan Samarinda

Polsek Loa Kulu berhasil meringkus dua pria bernama Dedi (25) dan Yudi (35) yang mencuri puluhan handphone, laptop dan sebuah motor.

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA ANGGRAINI
Kapolsek Loa Kulu, IPTU Rachmat Andika Prasetyo menunjukan barang bukti berupa beberapa handphone hasil curian. (TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA ANGGRAINI) 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Polsek Loa Kulu berhasil meringkus dua pria bernama Dedi (25) dan Yudi (35) yang mencuri puluhan handphone, laptop dan sebuah motor.

Keduanya beraksi di 15 tempat kejadian perkara (TKP) di Kecamatan Loa Kulu, Loa Janan, Sangasanga, dan Palaran Samarinda.

Kapolsek Loa Kulu, IPTU Rachmat Andika Prasetyo mengungkapkan, kedua pelaku tersebut memiliki peran yang berbeda.

Pelaku Dedi berperan untuk masuk dan memantau situasi keadaan rumah, serta membawa sepeda motor hasil curian.

Baca juga: BREAKING NEWS: Pria di Balikpapan Melompat ke Laut di Belakang Pasar Klandasan Balikpapan

Ia juga bertugas untuk mencari pembeli dan menjual HP melalui media Social Facebook, serta menerima dan membagikan uang dari hasil penjualan HP.

"Sedangkan tersangka Yudi berperan sebagai pembeli HP jenis Samsung J8 galaxi warna hitam," ujar Andika, Senin (27/2/2023).

Berdasarkan keterangan kedua tersangka, aksi pencurian dilakukan pada malam hari dengan cara masuk ke dalam rumah.

Setelah mendapatkan barang-barang hasil kejahatan, kemudian tersangka menjualnya melalui media social Facebook.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 5 unit handphone, 1 unit laptop berwarna putih, dan 1 barang cangkul kebun.

Baca juga: BREAKING NEWS: Polisi Ungkap Kasus Pencabulan Kakek Terhadap Cucu Samarinda Utara

"Hasil penjualan barang curian ini digunakan memenuhi kebutuhan ekonomi dan membeli narkoba jenis sabu-sabu," jelasnya.

Andika menuturkan, masih ada satu pelaku lagi yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni bernama Rachmat.

"DPO ini justru merupakan pelaku utama dan saat ini masih dalam proses pengejaran," terangnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini mendekam di jeruji besi dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ancaman hukuman bagi para tersangka sesuai dengan pasal yang disangkakan diatas adalah pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved