Berita Nasional Terkini

Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara dalam Kasus Obstruction of Justice Kematian Brigadir J

Hendra Kurniawan divonis 3 tahun penjara dalam kasus obstruction of justice kematian Brigadir J.

Tangkapan Layar KOMPAS TV
Hendra Kurniawan divonis tiga tahun penjara dalam kasus Obstruction of Justice tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). 

TRIBUNKALTIM.CO - Hendra Kurniawan divonis 3 tahun penjara dalam kasus obstruction of justice kematian Brigadir J.

Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan divonis pidana 3 tahun dan denda Rp20 juta dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Atas keputusan majelis hakim ini, Hendra mengaku pikir-pikir untuk banding atau tidak.

Baca juga: Agus Nurpatria Divonis 2 Tahun Penjara Perkara Obstruction of Justice Tewasnya Brigadir J

Adapun keputusan tersebut dibacakan langsung oleh Hakim Ketua PN Jakarta Selatan, Ahmad Suhel dalam persidangan agenda putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (27/2/2023).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendra Kurniawan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda Rp20 juta dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar Ahmad Suhel saat membacakan putusan atau vonis di PN Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).

Dalam kasus ini, Brigjen Hendra Kurniawan dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam merusak DVR CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo yang terkait dengan kematian Brigadir J.

"Menyatakan terdakwa Hendra Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja dan tanpa hak dengan cara apapun merusak sistem elektronik milik publik yang dilakukan secara bersama-sama," ungkap dia.

Menurut Hakim Suhel, hal yang memberatkan hukuman terhadap Brigjen Hendra Kurniawan lantaran terdakwa tidak berterus terang selama persidangan.

Baca juga: Vonis 4 Terdakwa Obstruction of Justice Kasus Pembunuhan Brigadir J, Berharap Jaksa Tidak Banding

"Hal-hal yang memberatkan bahwa terdakwa berbelit-belit dalam persidangan dan terdakwa tidak menunjukkan rasa penyesalan dan terdakwa selaku anggota perwira tinggi Polri tidak melakukan tugasnya secara professional dalam menjalankan tugas sebagai anggota Polri," jelasnya.

Di sisi lain, Suhel mengungkap hal-hal yang meringankan hukuman Brigjen Hendra Kurniawan lantaran terdakwa masih belum pernah dipidana dan adanya tanggungan keluarga.

"Hal-hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa memiliki tanggungan keluarga," tutupnya.

Dalam kasus ini, Brigjen Hendra Kurniawan dinilai telah melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Hendra Kurniawan Cs Disarankan Bersatu Gugat Ferdy Sambo, Reza Indragiri: Jika Merasa Dimanipulasi

Sebagai informasi, Brigjen Hendra Kurniawan juga telah dilakukan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) dari institusi Polri. Pemecatan itu diputuskan lewat sidang Komisi Kode etik Polri (KKEP).

Adapun ada dua pertimbangan pemecatan terhadap Brigjen Hendra Kurniawan, sebagai berikut:

1. Brigjen Hendra Kurniawan berperan terlibat dalam perusakan DVR CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved