Berita Nasional Terkini

Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara dalam Kasus Obstruction of Justice Kematian Brigadir J

Hendra Kurniawan divonis 3 tahun penjara dalam kasus obstruction of justice kematian Brigadir J.

Tangkapan Layar KOMPAS TV
Hendra Kurniawan divonis tiga tahun penjara dalam kasus Obstruction of Justice tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). 

2. Brigjen Hendra Kurniawan dianggap tidak profesional dalam melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di kasus kematian Brigadir J.

Terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Hendra Kurniawan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023). Hendra Kurniawan dituntut pidana 3 tahun penjara dan denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat. Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Hendra terbukti secara sah dan meyakinkan merusak barang bukti elektronik terkait pembunuhan terhadap Yosua.
Terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Hendra Kurniawan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023). Hendra Kurniawan dituntut pidana 3 tahun penjara dan denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat. Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Hendra terbukti secara sah dan meyakinkan merusak barang bukti elektronik terkait pembunuhan terhadap Yosua. (TRIBUNNEWS/JEPRIMA)

Pikir-pikir untuk Banding atau Tidak

Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan menyatakan dirinya akan pikir-pikir dulu untuk mengajukan banding terkait vonis pidana penjara 3 tahun dalam kasus perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Seusai pembacaan vonis, Hakim Ketua PN Jakarta Selatan, Ahmad Suhel menanyakan apakah Brigjen Hendra bakal mengajukan banding atas vonis tersebut.

Baca juga: Vonis 4 Terdakwa Obstruction of Justice Kasus Pembunuhan Brigadir J, Berharap Jaksa Tidak Banding

"Sudah kami bacakan putusan ini sebagaimana saudara sudah dengar, terhadap putusan ini ada hal saudara untuk menerima atau tidak menerima dan mengajukan banding?," tanya hakim Suhel kepada Hendra yang duduk di kursi terdakwa dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).

Lalu, Brigjen Hendra Kurniawan menjawab masih belum memutuskan terkait pengajuan banding dalam kasus tersebut.

Dia masih akan membicarakannya kepada tim kuasa hukumnya.

"Pikir-pikir dulu," jawab Brigjen Hendra Kurniawan.(*)

Berita Nasional Terkini Lainnya

Berita Brigadir J

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Divonis 3 Tahun Penjara, Hendra Kurniawan Pikir-pikir Dulu Apakah akan Ajukan Banding atau Tidak

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved