Berita Nasional Terkini
Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara dalam Kasus Obstruction of Justice Kematian Brigadir J
Hendra Kurniawan divonis 3 tahun penjara dalam kasus obstruction of justice kematian Brigadir J.
2. Brigjen Hendra Kurniawan dianggap tidak profesional dalam melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di kasus kematian Brigadir J.

Pikir-pikir untuk Banding atau Tidak
Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan menyatakan dirinya akan pikir-pikir dulu untuk mengajukan banding terkait vonis pidana penjara 3 tahun dalam kasus perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Seusai pembacaan vonis, Hakim Ketua PN Jakarta Selatan, Ahmad Suhel menanyakan apakah Brigjen Hendra bakal mengajukan banding atas vonis tersebut.
Baca juga: Vonis 4 Terdakwa Obstruction of Justice Kasus Pembunuhan Brigadir J, Berharap Jaksa Tidak Banding
"Sudah kami bacakan putusan ini sebagaimana saudara sudah dengar, terhadap putusan ini ada hal saudara untuk menerima atau tidak menerima dan mengajukan banding?," tanya hakim Suhel kepada Hendra yang duduk di kursi terdakwa dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).
Lalu, Brigjen Hendra Kurniawan menjawab masih belum memutuskan terkait pengajuan banding dalam kasus tersebut.
Dia masih akan membicarakannya kepada tim kuasa hukumnya.
"Pikir-pikir dulu," jawab Brigjen Hendra Kurniawan.(*)
Berita Nasional Terkini Lainnya
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Divonis 3 Tahun Penjara, Hendra Kurniawan Pikir-pikir Dulu Apakah akan Ajukan Banding atau Tidak
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.