CPNS 2023
Informasi Terbaru CPNS 2023, Inilah Kisi-kisi SKD dan Syarat Pendaftarannya
Bagi para calon pendaftar tes CPNS 2023 perlu banyak melakukan persiapan untuk dapat mengikuti seleksi tes CPNS 2023 mendatang.
- Tak pernah terlibat tindak kejahatan pidana dengan kurungan penjara dua tahun atau lebih sesuai putusan pengadilan.
- Tak pernah diberhentikan secara hormat atas keinginan sendiri atau tidak hormat sebagai prajurit TNI, anggota Polisi, dan PNS. Serta tidak dipecat tidak hormat sebagai karyawan swasta.
- Tak berstatus sebagai CPNS, PNS, atau anggota TNI dan Polri.
- Tak terlibat aktivitas politik praktis atau tidak aktif menjadi anggota maupun pengurus partai politik.
- Mempunyai kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan formasi yang ditetapkan.
- Sehat secara jasmani dan rohani.
- Bersedia ditempatkan di seluruh NKRI atau negara lain berdasarkan ketentuan instansi pemerintah.
Baca juga: CASN 2023 Bakal Dibuka untuk Umum, Simak Tips agar Lolos Seleksi CPNS dan PPPK
Kisi-Kisi CPNS 2023 dari Panduan Terbaru SKD CPNS 2023/2024
Berdasarkan Keputusan Kemenpan-RB Nomor 1023 Tahun 2021:
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan Pegawai Negeri Sipil meliputi:
- Tes wawasan kebangsaan (TWK)
- Tes intelegensia umum (TIU)
- Tes karakteristik pribadi (TKP)
Materi SKD sebagaimana dimaksud sebelumnya, bahwa materi SKD akan meliputi:
TWK bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.