Berita Kaltara Terkini

Ingin Tagih Utang yang tak Kunjung Dibayar, Pria di Tarakan Ini Malah Ditahan, Ini Penyebabnya

Karena utang tak kunjung dibayar, seorang warga di Kota Tarakan berinisial MU, menganiaya MD

Editor: Samir Paturusi
TRIBUNNEWS
Ilustrasi Ditangkap Polisi. 

TRIBUNKALTIM.CO- Karena utang tak kunjung dibayar, seorang warga di Kota Tarakan berinisial MU, menganiaya MD.

MU, pelaku kasus pemukulan terhadap korban yang memiliki piutang kepadanya, dengan wajah tertunduk dan hanya bisa terdiam saat digiring ke ruang tahanan Polsek Tarakan Timur.

Sialnya, bukannya justru mendapatkan uangnya kembali, MU berakhir menjadi tersangka.

Dikatakan Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona T.P.P. Siregar.S.I.K.,S.H melalui, Kapolsek Tarakan, Timur, IPTU Gian Evla Tama, kasus ini bermula pada Sabtu (18/2/2023) sekitar pukul 19.30 WITA berlokasi di kawasan jemuran rumput laut milik EV di Jalan Binalatung RT 12 Kelurahan Pantai Amal.

Adapun MU ditetapkan tersangka dengan barang bukti satu lembar baju kaos lengan panjang berwarna merah dan satu lembar celana pendek berwarna biru hitam.

Baca juga: Siapa itu Mario Dandy? Sang Pacar 3 Kali Peringatkan Sebelum Aniaya Anak GP Anshor Sampai Koma

Baca juga: Terungkap! Kuasa Hukum AG Beberkan Kronologi Mario Aniaya Anak Pengurus GP Ansor hingga Tak Sadarkan

“BB adalah pakaian yang digunakan korban MD saat dianiaya karena ada ceceran darah,” ujarnya.

Kronologis kejadiannya sendiri pada Sabtu (18/2/2023), tersangka MU menagih utang kepada MD saat itu. Kemudian korban sebenarnya ingin membayar namun dengan cara dicicil terlebih dahulu.

“Oleh tersangka MU tidak terima, dan langsung memukul korban MD. MD dipukul di bagian hidung sehingga mengakibatkan luka keluar darah dari hidung, dan korban melaporkan ke Polsek Tarakan Timur,” beber Kapolsek Tarakan Timur, IPTU Gian Evla Tama.

Selanjutnya, pihaknya menindaklanjuti laporan mengamankan tersangka dan dilanjutkan proses penyelidikan dan penyidikan. Pasal dikenakan yakni pasal 351 ayat 1 KUHPidana.

“Semua berawal dari utangs senilai Rp 3 juta lebih. Mungkin pas lagi butuh, tapi mau dicicil dan sudah masuk waktunya dan tidak terima yang beri utang. Korban ini sebenarnya adalah yang mengutang kepada tersangka. Hubungannya mereka teman dan pinjam duit, ditagih tidak mau membayar langsung full,” ujarnya.

Adapun korban meminjam sejak setahun lalu dan ketika tersangka mendatangi MD untuk menagih lagi, hanya mendapatkan jawaban akan dicicil yang menyulut emosi tersangka.

“Karena jengkel dan tersangka akhirnya memukul korbannya satu kali, telak ke arah wajah langsung kena di hidung. Pekerjaan sama-sama pekerja rumput laut. Cekcok mereka baru kali ini, nagih utangnya mungkin sudah sering cuma tersangka mungkin masih sabar-sabar saja, sampai setahun habis sabar dan dipukul,” terangnya.

Lebih lanjut IPTU Gian Evla Tama mengungkapkan walaupun dalam kasus hendak menagih utang yang dilakukan awalnya oleh MU, MU tetap menjadi tersangka karena melakukan pemukulan.

Baca juga: Nasib Mario Dandy Usai Aniaya David Demi Pacar, Dipecat dari Kampus, Ayahnya Kehilangan Pekerjaan

“Karena kami bukan fokus ke utang korban ke pelaku, tapi fokus ke pemukulannya. Memang awalnya kami sudah lakukan upaya mediasi. Cuma korban tetap ingin melanjutkan perkaranya kami sudah tidak bisa melaksanakan mediasi kalau korban tidak mau,” pungkasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Niat Awal Hanya Ingin Tagih Utang, Nasib Sial Pria Ini Justru Berakhir jadi Tersangka Penganiayaan, https://kaltara.tribunnews.com/2023/02/26/niat-awal-hanya-ingin-tagih-utang-nasib-sial-pria-ini-justru-berakhir-jadi-tersangka-penganiayaan.

Sumber: Tribun kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved