Pendidikan

Beasiswa Kaltim Stimulan Siswa 2023 Besok Dibuka! Cek Cara Mendaftar dan Syaratnya

Simak info beasiswa 2023 yang satu ini untuk siswa Kalimantan Timur, ada Beasiswa Kaltim Stimulan Siswa yang akan dibuka besok.

canva/bdenasilss
info beasiswa 2023: Beasiswa Kaltim Stimulan Siswa besok dibuka 

6. BP-BKT menyiapkan Surat Keputusan Gubernur tentang Daftar Penerima Beasiswa Kaltim Kategori Stimulan Siswa.

7. Penyaluran dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Prov. Kaltim berdasarkan SK Gubernur yang terbit.

Baca juga: Beasiswa OKP LPDP 2023 Buka Kesempatan Kuliah S2 di Belanda, Cek Syarat, Cara Daftar, hingga Benefit

Syarat Umum Pendaftaran

1. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi atau Kementerian Agama mengirimkan data satuan pendidikan
yang akan diusulkan pada Program Beasiswa Stimulan Siswa.

2. Satuan Pendidikan terlebih dahulu melakukan registrasi akun melalui laman beasiswa : beasiswa.kaltimprov.go.id.

3. Satuan pendidikan mengirimkan data peserta didik yang akan diusulkan dengan syarat-syarat sebagai berikut:

- Siswa yang berasal dan menempuh Pendidikan di Kalimantan Timur.

- Nilai siswa di atas nilai Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) atau nilai ketuntasan.

Jenis Beasiswa Stimulan Siswa

1. Jenis Program Beasiswa Stimulan Siswa terdiri dari :

a. beasiswa stimulan siswa - umum;
b. beasiswa stimulan siswa - khusus; dan
c. beasiswa stimulan - sertifikasi keahlian (P3).

2. Beasiswa Stimulan Siswa - Umum diberikan kepada Siswa yang memiliki :

a. prestasi akademik; dan
b. prestasi non-akademik.

3. Beasiswa Stimulan Siswa - Khusus diberikan kepada Siswa :

a. miskin;
b. anak berkebutuhan khusus;
c. berasal dari daerah Terdepan, Terluar dan Tertinggal (3T);
d. Anak/Cucu Veteran;
e. anak korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga/KDRT (maksimal usia 21 tahun saat mendaftar);
f. penghafal kitab suci Alquran (Hafidz/Hafidzoh) 1 – 30 Juz; atau
g. berdasarkan pertimbangan/kejadian khusus.

4. Beasiswa stimulan sertifikasi keahlian diberikan kepada Lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)-Sederajat yang telah lulus paling lama 3 tahun dan sedang mengikuti sertifikasi keahlian di Lembaga Sertifikasi Profesi. (*)

BERITA PENDIDIKAN

BERITA BEASISWA

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved