Pendidikan

Beasiswa Kaltim Stimulan Siswa 2023 Besok Dibuka! Cek Cara Mendaftar dan Syaratnya

Simak info beasiswa 2023 yang satu ini untuk siswa Kalimantan Timur, ada Beasiswa Kaltim Stimulan Siswa yang akan dibuka besok.

canva/bdenasilss
info beasiswa 2023: Beasiswa Kaltim Stimulan Siswa besok dibuka 

TRIBUNKALTIM.CO - Simak info beasiswa 2023 yang satu ini untuk siswa Kalimantan Timur, ada Beasiswa Kaltim Stimulan Siswa yang akan dibuka besok.

Program Beasiswa Kaltim Stimulan Siswa tentunya adalah info beasiswa 2023 yang dinantikan para siswa Kalimantan Timur.

Kabar baiknya, usai Beasiswa Kaltim Tuntas dan Stimulan mahasiswa telah dibuka 20 Februari lalu, kini giliran Beasiswa Kaltim Stimulan Siswa akan dibuka.

Ya, Beasiswa Kaltim Stimulan Siswa akan membuka pendaftaran besok, Rabu (1/3) hingga 7 April mendatang.

Untuk diketahui, Beasiswa Kaltim Stimulan ini merupakan bagian dari Beasiswa Kaltim kategori Stimulan untuk siswa.

Adapun sasaran pendaftar Beasiswa Kaltim Stimulan Siswaa ini adalah Siswa yang berasal dari Kalimantan Timur dan lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)-Sederajat yang sedang mengikuti sertifikasi keahlian di Lembaga Sertifikasi Profesi.

Baca juga: Beasiswa Bank Indonesia 2023 Dibuka untuk 2 Kampus Kalimantan Timur, Akses Link Daftarnya di Sini

Sebelum mendaftar Beasiswa Stimulan Siswa ini, diharapkan telah memahami syarat dan ketentuan mendaftar.

Tata Cara/Alur Pendaftaran

1. Dinas Pendidikan Provinsi, Kota, Kabupaten, dan Kanwil Kemenag mengunggah data Satuan Pendidikan sesuai kewenangannya ke dalam laman kabkot-beasiswa.kaltimprov.go.id agar setiap Satuan Pendidikan mendapatkan akses ke laman sekolah-beasiswa.kaltimprov.go.id

2. Satuan Pendidikan mengunggah data siswa warga Kaltim yang akan didaftarkan, menentukan kurikulum yang digunakan (Kurikulum 2013, Kurikulum 2013 Rev., Kurikulum Merdeka), jumlah mata pelajaran, total nilai pengetahuan dan total nilai keterampilan yang ada pada rapot ke dalam laman: sekolah-beasiswa.kaltimprov.go.id.

3. Satuan Pendidikan menentukan/memilihkan kategori beasiswa.

4. BP-BKT melakukan verifikasi terhadap data yang masuk dan menentukan jumlah calon penerima per kategori berdasarkan hasil seleksi per kabupaten/kota.

5. Calon penerima beasiswa diharuskan untuk melengkapi persyaratan administrasi yang diperlukan berupa:

a. Nomor rekening BANK yang AKTIF dan BENAR atas nama calon penerima beasiswa sesuai bank yang
dipilih saat mendaftar.

b. Surat keterangan sesuai format yang disediakan pada laman: beasiswa.kaltimprov.go.id.

6. BP-BKT menyiapkan Surat Keputusan Gubernur tentang Daftar Penerima Beasiswa Kaltim Kategori Stimulan Siswa.

7. Penyaluran dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Prov. Kaltim berdasarkan SK Gubernur yang terbit.

Baca juga: Beasiswa OKP LPDP 2023 Buka Kesempatan Kuliah S2 di Belanda, Cek Syarat, Cara Daftar, hingga Benefit

Syarat Umum Pendaftaran

1. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi atau Kementerian Agama mengirimkan data satuan pendidikan
yang akan diusulkan pada Program Beasiswa Stimulan Siswa.

2. Satuan Pendidikan terlebih dahulu melakukan registrasi akun melalui laman beasiswa : beasiswa.kaltimprov.go.id.

3. Satuan pendidikan mengirimkan data peserta didik yang akan diusulkan dengan syarat-syarat sebagai berikut:

- Siswa yang berasal dan menempuh Pendidikan di Kalimantan Timur.

- Nilai siswa di atas nilai Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) atau nilai ketuntasan.

Jenis Beasiswa Stimulan Siswa

1. Jenis Program Beasiswa Stimulan Siswa terdiri dari :

a. beasiswa stimulan siswa - umum;
b. beasiswa stimulan siswa - khusus; dan
c. beasiswa stimulan - sertifikasi keahlian (P3).

2. Beasiswa Stimulan Siswa - Umum diberikan kepada Siswa yang memiliki :

a. prestasi akademik; dan
b. prestasi non-akademik.

3. Beasiswa Stimulan Siswa - Khusus diberikan kepada Siswa :

a. miskin;
b. anak berkebutuhan khusus;
c. berasal dari daerah Terdepan, Terluar dan Tertinggal (3T);
d. Anak/Cucu Veteran;
e. anak korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga/KDRT (maksimal usia 21 tahun saat mendaftar);
f. penghafal kitab suci Alquran (Hafidz/Hafidzoh) 1 – 30 Juz; atau
g. berdasarkan pertimbangan/kejadian khusus.

4. Beasiswa stimulan sertifikasi keahlian diberikan kepada Lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)-Sederajat yang telah lulus paling lama 3 tahun dan sedang mengikuti sertifikasi keahlian di Lembaga Sertifikasi Profesi. (*)

BERITA PENDIDIKAN

BERITA BEASISWA

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved