Minggu, 26 April 2026

Berita Kaltim Terkini

Isran Noor ke Jakarta, Hadiri Anugerah Forest Carbon Partnership Facility Carbon Fund

Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor menghadiri Penganugerahan Penghargaan Adipura Tahun 2022 dan Penandatanganan Perjanjian Pembayaran.

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
HO/PEMPROV KALTIM
Gubernur Kaltim, Isran Noor pada menghadiri acara Penganugerahan Penghargaan Adipura Tahun 2022 dan Penandatanganan Perjanjian Pembayaran Insentif Implementasi REDD + Forest Carbon Partnership Facility Carbon Fund. 

Dilanjutkan sebesar 8 juta ton CO2 atau setara 40 juta US Dollar tahun 2023.

Serta sebesar 9 juta ton CO2 atau setara 45 juta US Dollar pada tahun 2024, sehingga total mencapai 110 juta US Dollar.

Dia mengungkapkan bahwa Kaltim telah berhasil menurunkan 25 juta ton emisi karbon setara CO2 pada tahap pertama periode 2019-2020.

"Penurunan emisi Kaltim dari tahun 2019 ke 2020 telah mengalami pencapaian sebesar 66 persen dari 27,5 juta ton CO2 menjadi 9,3 juta ton CO2 di akhir 2020,” terang Gubernur Isran.

Sementara itu dalam keterangan resmi, Direktur Utama Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) Djoko Hendratto menjelaskan bahwa program REDD+ KLHK Wold Bank melalui FCPF-CF dimulai dengan adanya penandatanganan letter of intent (LoI).

Isi dari perjanjian ini juga tertera dengan skema pembayaran berbasis kinerja penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) di Provinsi Kaltim pada 20 September 2017, kemudian direvisi melalui LoI 12 Oktober 2019.

"Dengan potensi dana sebesar USD 110 juta atau Rp1,7 triliun yang akan dibayarkan kepada pemerintah Indonesia melalui BPDLH kepada Provinsi Kaltim. Atas kinerja pengurangan emisi GRK Pemprov Kaltim yang didampingi Ditjen Pengendalian Perubahan Iklim (PPI) telah berhasil menunjukkan kinerja dan pembayaran RPP pertama dalam bentuk advance payment dan telah dilakukan oleh World Bank," beber Djoko.

Lebih lanjut, BPDLH telah menerima USD 20,9 juta atau sekitar Rp313 miliar dan akan disalurkan kepada Pemprov Kaltim dan 8 Kabupaten/Kota sebesar Rp260 miliar.

Dimana Rp110 miliar melalui skema APBD dan Rp150 miliar akan disalurkan kepada 441 desa melalui lembaga yang ditunjuk Pemprov Kaltim.

"Peruntukkan dana tersebut ditujukan untuk operasionalisasi pelaksanaan program FCPF-CF, insentif untuk pihak-pihak yang berkontribusi pada penurunan emisi di lingkup Kaltim," tegasnya.

Selain itu ada pula reward untuk masyarakat hukum adat (MHA) yang melaksanakan perlindungan hutan pada Provinsi Kaltim.

Pembayaran berbasis kinerja atau Results Based Payment (RBP) berbasis yuridkisi pada Provinsi Kaltim merupakan pembayaran yang baru pertama kali terjadi di Indonesia.

Keberhasilan pengurangan GRK melalui program REDD+ ini telah menunjukkan kepada dunia global bahwa transformasi ekonomi hijau telah dilakukan di Indonesia melalui Provinsi Kaltim.

Serta dapat menjadi pengungkit pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat dengan tetap menjaga kualitas lingkungan hidup.

"Ini merupakan bentuk kepercayaan dunia internasional melalui World Bank kepada Pemerintah Indonesia. Kementerian LHK bertindak selaku pengampu program pada lingkup nasional. Pemprov Kaltim selaku pengampu program sub nasional. Pemerintah Kabupaten/Kota sebagai benefit manager serta BPDLH bertindak sebagai trusty," jelas Djoko.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved