Ibu Kota Negara
Kisah Warga Terdampak Normalisasi Sungai, Kami: Setuju IKN Nusantara, tapi Jangan Gusur Masyarakat
Kisah warga terdampak normalisasi Sungai Sepaku di kawasan IKN Nusantara. Kami setuju, tapi jangan sampai menggusur masyarakat.
Baginya dan warga lain, ganti rugi sama saja mengusir masyarakat adat pergi dari kampung dan menghilangkan kampungnya.
“Ini kampung wilayah adat kampung kami, kami tetap mempertahankan,” tegas Pandi.
Marjani yang merupakan tokoh adat Suku Balik dan tetangga Pandi mengatakan, merelokasi warga di wilayah tersebut artinya ingin menghilangkan sejarah leluhur.
“Dulu saat nenek moyang kami, suku asli Balik tempati kampung ini, orang luar mau masuk kampung ini harus izin dulu,” kata dia.
Lalu, mengapa sekarang masyarakat suku Balik yang mendiami tanah warisan leluhur, justru mau diusir dengan dalih pembangunan IKN.
“Kami setuju IKN pindah ke sini. Tapi, jangan sampai pembangunannya singkirkan masyarakat asli di sini,” harap dia.

Belasan rumah dibebaskan
Menurut pendataan tim, ada 27 bidang tanah dan 18 bangunan rumah warga di RT 3 Sepaku yang harus dibebaskan.
“Tapi karena warga menolak, saya sampaikan ke tim jangan sampai kita paksakan situasi, ini sangat sentitif,” ungkap Sekretaris Camat Sepaku, Hendro Susilo.
Akhirnya, Hendro meminta tim membuka kembali ruang diskusi dan sosialisasi, khusus warga RT 3 Sepaku.
Dua opsi yang disodorkan yakni relokasi dan pelebaran badan sungai tanpa harus memakan lahan rumah warga.
Soal relokasi, Hendro mengusulkan lahan HGU milik PT IHM berbatasan dengan Kelurahan Sepaku, bisa dipakai mengingat berdekatan dengan pemukiman sebelumnya.
Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan IV, Harya Muldianto menyebut kebutuhan pembebasan lahan itu proyek itu kurang lebihnya sekitar 200 hektar.
Lahan seluas itu, mencakup tiga wilayah yakni Kelurahan Sepaku, Desa Bukit Raya dan Desa Suka Raja.
Hanya saja, warga di dua desa terakhir cenderung setuju untuk proses ganti rugi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.