Berita Nasional Terkini
Imbas Pejabat Pajak Pamer Harta, Masyarakat Malas Lapor SPT, Hati-hati Telat Lapor bisa Kena Sanksi
Imbas pejabat pajak pamer harta hingga jadi viral, kini masyarakat lapor SPT. Hati-hati telat lapor bisa kena sanksi dari denda hingga pidana.
Bahkan, masyarakat ramai menyatakan malas untuk melaporkan atau menyerahkan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak.
Untuk itu, dia meminta jajaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengoreksi dalam meningkatkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap Kemenkeu.
"Kami memahami perasaan masyarakat namun kita juga menyampaikan respon correct.
Saya meminta dilakukan koreksi karena saya paham persepsi masyarakat, persepsi dan juga kondisi faktual yang disampaikan mengenai tingkat kepercayaan atas amanah dan tugas yang di emban Ditjen pajak," kata Ani, dikutip Minggu (26/2/2023).
Ani juga menegaskan, pajak dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) adalah instrumen negara Indonesia. Pembayaran pajak merupakan hal wajib terlebih telah diatur dalam undang-undang.
"Saya berharap masyarakat ikut dalam menjaga suatu institusi dan instrumen yang penting bagi negara.
Ini adalah uang rakyat, uang kita semuanya jadi kewajiban perpajakan adalah kewajiban yang diatur undang-undang," tegasnya.
Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, masa pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (STP) pajak sudah dimulai sejak awal 2023.
Setiap Wajib Pajak (WP) yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan berpenghasilan harus melaporkan SPT tahunan.
Baca juga: Sri Mulyani Geram, Anak Buah Suka Pamer Kekayaan, Minta Bubarkan Klub Moge Pajak, Bukan Tanpa Alasan
Mereka yakni setiap warga negara Indonesia (WNI) yang telah memiliki penghasilan pribadi dan penghasilannya sudah masuk dalam kriteria penghasilan kena pajak.
Jika tidak, maka akan mendapatkan sanksi. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Lantas, kapan batas akhir pelaporan SPT dan apa saja sanksi yang diberikan jika tidak dilakukan?
Kapan batas lapor SPT tahunan?
SPT tahunan dibedakan menjadi dua, yaitu SPT tahunan orang pribadi (OP) dan SPT tahunan badan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.